email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pria Sekap Wanita Dalam Lemari di Sumberpucung Malang Diamankan Polisi

by Agung Baskoro
16 Juni 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pria asal Banyuwangi yang berdomisili di Kabupaten Malang berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberpucung Polres Malang atas tersangka pelaku penyekapan perempuan remaja berumur 19 tahun.

Polisi saat mengecek di lokasi. (Foto: Istimewa)

Korban adalah seorang perempuan berinisial IR (19) mengaku disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Kini IR bisa menghela nafas panjang setelah berhasil kabur dan pelakunya diamankan Polisi.

Kejadian yang menimpa IR pada Kamis, (9/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Menurut penuturan IR, sebelum disekap, dirinya diajak pelaku mengambil ijazah milik IR di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung.

Sebelum sampai sekolahan tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku untuk mengambil Laptop dan Sepeda Motor.

IR mengaku di rumah itu disekap di dalam lemari dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban.

Karena kegigihannya, IR berhasil lolos dari dekapan kemudian keluar dari rumah melalui pintu belakang. Selanjutnya IR mengadu kepada salah seorang saksi kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, respon cepat Polsek Sumberpucung mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.

“Bahwa benar telah kami amankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun” ucap Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, Rabu (15/6/2022).

Diungkapkan Kapolsek, beberapa barang bukti telah diamankan dari tersangka YD (49) berupa kendaraan jenis R2, 3 tali berbahan karet, 1 lakban berwarna coklat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan” terang Kapolsek.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya itu atas dasar masalah pribadinya dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut.

“Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUH-Pidana tentang Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilalukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kecamatan sumberpucungPolsek Sumberpucung

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Fadli Zon Bakal Jadi Pembicara di Peluncuran Antologi 81 Penyair “Merdeka Katamu”

Puluhan Motor Klasik Mejeng di MCC, Puncak Acara Digelar Besok

Menhut Minta OMC Maksimalkan Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September

HUT ke-78 Polwan, Polres Batu Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, PLN Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Energi Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved