email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dewan Pers Akan Luncurkan Aplikasi Pengaduan Pemberitaan

by Syaiful Arif
7 September 2022

JAVASATU.COM-JAKARTA- Untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat terkait pengaduan pemberitaan, Dewan Pers akan meluncurkan aplikasi pengaduan.

Ilustrasi Dewan Pers. (Foto: Javasatu.com)

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengungkapkan, selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan pengaduan, tetapi melalui surat-menyurat secara langsung dan Daring.

“Saat ini kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka, Luring dan Daring. Kami melibatkan para analis jurnalis senior,” kata Yadi Hendriana, Selasa (6/9/2022) seperti dikutip dari Notulanews.com.

Untuk itu, dengan adanya aplikasi pengaduan nantinya, kata Yadi, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan.

ADVERTISEMENT

“Selain itu, untuk meningkatkan layanan secara kuantitas dan kualitas” imbuh Yadi.

Diuraikan Yadi, data Dewan Pers menyebutkan, ada 37 pengaduan yang telah diselesaikan selama Agustus 2022.

“Dari jumlah itu, 4 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 3 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Lalu 27 kasus diselesaikan melalui surat dan 3 kasus diarsipkan” beber Yadi.

Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, lanjut Yadi, Dewan Pers menerima 491 aduan. Sebanyak 370 kasus atau 75,6% sudah selesai. Sisanya 121 kasus dalam proses penyelesaian.

BacaJuga :

Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris

Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global

“Ditargetkan, hingga akhir 2022, 90% aduan dapat diselesaikan. Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak konfirmasi, dan menghakimi” jelasnya.

Yadi menegaskan, media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undang-undang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp 500 juta,” tegas Yadi.
Yadi menghimbau kepada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat.
“Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat” pesan Yadi memungkasi. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Aplikasi Pengaduan PemberitaanDewan PersPengaduan Pemberitaan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Cek 3 Polsek, Cegah Pungli dan Pelanggaran Hukum

Bakorwil Malang Minta Ilmu 4 Guru SMK dari Jerman Ditularkan ke Sekolah

Warga Natura PPS 2 Gresik Kenalkan Budaya Nusantara ke Generasi Muda

Menhut Raja Antoni Kerahkan 5.000 ASN Tangani Karhutla di 6 Provinsi

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Prof Ahmad Barizi: Maulid Nabi Momentum Meneguhkan Akhlak dan Peradaban

142 Buruh Tani Tembakau Benjeng Terima BLT DBHCHT Rp900 Ribu

Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Majalengka Siapkan Monumen Maung

Menhut Raja Antoni Cek Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28

Eksekusi Lahan di Pakis Malang Tertunda, BPN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Majalengka Siapkan Monumen Maung

Warga Natura PPS 2 Gresik Kenalkan Budaya Nusantara ke Generasi Muda

Prof Ahmad Barizi: Maulid Nabi Momentum Meneguhkan Akhlak dan Peradaban

BERITA LAINNYA

Kapolres Gresik Cek 3 Polsek, Cegah Pungli dan Pelanggaran Hukum

Bakorwil Malang Minta Ilmu 4 Guru SMK dari Jerman Ditularkan ke Sekolah

Warga Natura PPS 2 Gresik Kenalkan Budaya Nusantara ke Generasi Muda

Menhut Raja Antoni Kerahkan 5.000 ASN Tangani Karhutla di 6 Provinsi

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Prof Ahmad Barizi: Maulid Nabi Momentum Meneguhkan Akhlak dan Peradaban

142 Buruh Tani Tembakau Benjeng Terima BLT DBHCHT Rp900 Ribu

Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Majalengka Siapkan Monumen Maung

Menhut Raja Antoni Cek Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28

Eksekusi Lahan di Pakis Malang Tertunda, BPN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved