email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 11 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Korupsi di PD RPH Kota Malang, Saksi SEN Diperiksa

by Yondi Ari
9 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2017-2018 menghadirkan SEN (49th) asal Jalan Dr. Wahidin Sudiro Jombang. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (7/9/2022).

Dua saksi diperiksa di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menerangkan, bermula bulan November 2017 dan RKAP tahun 2018 terdapat investasi atau penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebesar Rp1,5 miliar.

“Saat itu ada pertemuan antara pihak PD RPH Kota Malang yang diwakili Plt PD RPH yaitu DD dengan terdakwa SEN sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi” ungkap Eko.

Atas pertemuan itu, diungkapkan Eko, dibuat perjanjian kerjasama antara PD RPH Kota Malang dengan terdakwa SEN.

“Dari kerjasama tersebut ada penyimpangan antara lain; perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya terdakwa SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi atau tidak memiliki usaha penggemukan sapi atau tidak memiliki kendang pemeliharaan” papar Eko.

“Pembayarannya tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahan dengan nominal sebesar Rp.245.210.000, untuk pembelian 10 ekor sapi” imbuh Eko menerangkan.

Selain itu, lanjut Eko, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari terdakwa SEN tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak.

BacaJuga :

Jelang Nataru, Polresta Malang Kota Buka Posko Tanggap Bencana Siaga 24 Jam

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

“Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari terdakwa SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500” jelasnya.

Eko menambahkan, dalam kerjasama tersebut, terdakwa SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan/penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian.

“Terdakwa SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, terdakwa SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000” urai Eko.

Diterangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah memeriksa dua saksi yang intinya, perbuatan terdakwa SEN dalam melaksanakan kontrak kerjasama tidak sesuai dengan undang-undang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.465.818.500, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Untuk itu, terdakwa SEN didakwa dalam Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, agenda sidang pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Rabu (14/9/2022). (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangkorupsiPD RPH Kota MalangPerusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kabupaten Pasuruan Raih IGA 2025, Masuk Deretan Daerah Terinovatif di Indonesia

Jelang Nataru, Polresta Malang Kota Buka Posko Tanggap Bencana Siaga 24 Jam

55 Santri Baru Pagar Nusa PAC Dukun Resmi Dibaiat di PCNU Gresik

Jawa Timur Rumuskan Ekosistem Inovasi Sepak Bola bersama Para Legenda

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Jelang Nataru 2026, Bus di Terminal Bunder Gresik Dicek Petugas Gabung

Kabupaten Blitar Genjot PAD Lewat Inovasi Pajak BliTax Award 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Kabupaten Pasuruan Raih IGA 2025, Masuk Deretan Daerah Terinovatif di Indonesia

Jawa Timur Rumuskan Ekosistem Inovasi Sepak Bola bersama Para Legenda

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Arom Dywarna Rilis ‘Larisa’, Lagu Tentang Kehilangan, Rindu dan Dosa

Kasdam IV/Diponegoro Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Alfi Kusuma, Anggota TNI sekaligus Atlet Taekwondo Raih Emas SEA Games Thailand

Kabupaten Blitar Genjot PAD Lewat Inovasi Pajak BliTax Award 2025

Mbak Wali Beri BLT dan Motivasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved