email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terkait Ganti Rugi Lahan dari PT STP, Warga Minta DPRD Kapuas Fasilitasi Rapat Dengar Pendapat

by Edy Slamet
24 September 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-KAPUAS- Terkait ganti rugi lahan yang melibatkan pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana (STP) dengan pemilik lahan bernama Igo yang berlokasi di Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah memunculkan sebuah persoalan.

PENGUKURAN: Momen dimana saat dilakukan pengukuran lahan milik Igo Cs bersama dengan Kepala Desa Katanjung pada tahun 2018 silam. (Foto: Istimewa).

Sebab itu, Pemilik lahan bernama Igo, melalui Kuasa Hukum, Timerman Diano meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pemdapat (RDP).

Timerman Diano menegaskan bahwa lahan tersebut benar milik Igo. Hal itu berdasar sejumlah bukti otentik. Lahan itu berlokasi di Desa Katanjung.

“Kepemilikan lahan oleh Igo di Desa Katanjung ada bukti otentik pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Katanjung pada tahun 2018 lalu. Tetapi lahan tersebut saat ini diklaim masuk Desa Hurung Tampang di kecamatan yang sama” kata Timerman saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (24/9/2022).

Dia menguatkan, terkait kepemilikan lahan oleh Igo juga dibuktikan dengan pernyataan dari operator Geographic Information System (GIS). Kata dia, di dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani Lambang dan bermaterai bahwa tanah tersebut adalah milik Igo.

“Lahan tersebut memiliki potensi batubara yang rencana akan diganti rugi oleh pihak manajemen PT Sembilan Tiga Perdana (STP)” imbuh Timerman.

Untuk mendapatkan keadilan dan kepastian diberikan ganti rugi lahan oleh PT STP, Timerman berharap kepada DPRD Kabupaten Kapuas saat RDP menghadirkan seluruh pihak yang terlibat.

BacaJuga :

PWI Gresik Tanam Pohon di Bantaran Kali Lamong, Pemkab Apresiasi Upaya Mitigasi Banjir

Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Setelah Setahun Bertugas

“Di RDP itu harus ada pihak manajemen PT STP, pihak Pemdes Katanjung, Pemdes Hurung Tampang dan Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik dan titik terang kepastian ganti rugi lahan milik saudara Igo” harap Timerman.

“Kami rakyat kecil meminta keadilan kepada DPRD Kapuas untuk dapat memberikan solusi dan kepastian akan hak milik kami” ungkap Timerman mewakili Igo.

Pernyataan GIS yang ditandatangani atas nama Lambang, bermaterai, kepemilikan lahan Igo. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Camat Kapuas Hulu, Bambang SE juga membenarkan bahwa lahan yang berlokasi di Desa Katanjung itu milik Igo. Dan saat ini menunggu kepastian untuk ganti rugi dari PT STP.

“Dia (pemilik) sudah membuat surat penundaan pembayaran ke PT STP, sehingga kita menghimbau secara lisan kepada PT STP untuk tidak melakukan pembayaran atau pelunasan sebelum dilaksanakan mediasi” ungkap Camat Bambang saat dikonfirmasi media ini.

Namun, diduga tanpa sepengetahuan pihaknya, pembayaran ganti rugi lahan dilakukan oleh PT STP. Dan akibatnya menimbulkan persoalan.

Untuk itu, Camat Kapuas Hulu menyayangkan tindakan PT STP terkait pembayaran ganti rugi lahan tersebut tanpa melalui mediasi dengan pihaknya.

“Kami mendapat info bahwa ada sebagian lahan yang bermasalah itu dibayarkan oleh pihak PT STP tanpa melakukan koordinasi dengan kita (Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu)” ujar Bambang.

Dan saat ini, lanjut Camat, pihak PT STP meminta kepada Pemerintah Kecamatan Kapuas Hulu untuk melakukan mediasi pembayaran ganti rugi. Padahal, Camat menegaskan, mediasi belum pernah dilakukan dengan pihaknya.

“Saya bilang ke Kades Katanjung dan Hurung Tampang tempo hari, hak rakyat tidak boleh diabaikan” tegas Camat menuntasi. (Edy/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa Hurung TampangDesa KatanjungGanti Rugi LahanKecamatan Kapuas HuluPT Sembilan Tiga Perdana

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MA IPNU IPPNU Malang Raya Konsolidasi, Siapkan Talkshow Tokoh Nasional

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Satlantas Polres Gresik Edukasi Safety Riding Driver Online Se-Jatim, Tekan Angka Kecelakaan

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

Wabup Gresik Serahkan Bantuan ODHIV, Dorong Kemandirian dan Zero Stigma

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

MUI dan BNN Gresik Sepakat Perkuat Dakwah Anti Narkoba

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Prev Next

POPULER HARI INI

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

MUI dan BNN Gresik Sepakat Perkuat Dakwah Anti Narkoba

BERITA LAINNYA

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Setahun Kepemimpinan, Mbak Wali-Gus Qowim Genjot Penurunan Kemiskinan

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved