email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Ranperda di Gresik Ditetapkan Menjadi Perda, Cek Detilnya

by Sudasir Al Ayyubi
25 Oktober 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) di Kabupaten Gresik akhirnya ditetapkan menjad Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat Paripurna, Senin (24/10/2022) bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Gresik.

Rapat paripurna penetapan tiga ranperda menjadi perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gresik. (Foto: Sudasir Al-Ayyubi/Javasatu.com)

Tiga ranperda tersebut diketahui setelah dilakukan penyempurnaan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang kemudian difasilitasikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Tiga ranperda itu adalah, pertama ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Dan ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

“Terhadap tiga hasil fasilitasi tersebut, Bapermperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Setda Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan. Inti dari ketiga surat tersebut adalah agar Pemkab Gresik untuk melakukan revisi/perbaikan terhadap materi ranperda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh pemerintah provinsi,” urai Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda membacakan laporan sebelum pengambilan keputusan penetapan.

ADVERTISEMENT

Dipaparkan, beberapa penekanan kebijakan yang harus diperhatikan yakni penyesuaian materi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan materi muatan peraturan daerah dengan mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 24 tahun 2012 tentang materi peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

Kemudian, penyesuaian materi Ranperda tentang Perubahan atas Perda 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dengan kebijakan penggunaan perpustakaan digital untuk peningkatan budaya literasi masyarakat sampai dengan di tingkat desa.

“Penyesuaian/penyelarasan materi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan materi Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, serta fokus penyusunan pedoman teknis pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik,” imbuh dia memaparkan.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) berharap dengan ditetapkannya tiga perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan Pemkab Gresik dan memerintahkan perangkat daerah pelaksana urusan untuk segera menyusun peraturan teknis atas Perda yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai perda yang telah ditetapkan ini tidak bisa dilaksanakan hanya karena perbup pedoman teknis pelaksanaannya belum dibuat” ucap Gus Yani.

“Pak Budi Raharjo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, agar segera menyusun perbup tentang pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan kearsipan maupun perpustakaan,” pinta Gus Yani.

Gus Yani juga memerintahkan harus segera menyusun pedoman teknis untuk membangun budaya literasi masyarakat dengan dukungan electronic library atau perpustakaan digital. Dan perbup koordinasi terhadap pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Pak Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, agar segera menyusun perbup pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan ketenagakerjaan” ujarnya.

“Utamanya pengaturan tentang teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik itu tentang koordinasi penempatan, serta fasilitasi calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja,”cetus dia.

Tidak kalah penting yang harus disusun, lanjut Gus Yani, kebijakan tentang tanggungjawab daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal tersebut.

Karena menurut dia, tanggungjawab pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga kewajiban Pemkab Gresik.

“Kewajiban perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaanya paling sedikit 50 % berasal dari tenaga kerja lokal juga harus disokong dengan kebijakan bahwa Pemkab Gresik punya kewajiban memfasilitasi peningkatan kompetensi dan keterampilan kerja warga kita,” pungkas dia. (Adv/Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikPemkab GresikPerda GresikRanperda Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved