email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Ranperda di Gresik Ditetapkan Menjadi Perda, Cek Detilnya

by Sudasir Al Ayyubi
25 Oktober 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) di Kabupaten Gresik akhirnya ditetapkan menjad Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat Paripurna, Senin (24/10/2022) bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Gresik.

Rapat paripurna penetapan tiga ranperda menjadi perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gresik. (Foto: Sudasir Al-Ayyubi/Javasatu.com)

Tiga ranperda tersebut diketahui setelah dilakukan penyempurnaan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang kemudian difasilitasikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Tiga ranperda itu adalah, pertama ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Dan ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

“Terhadap tiga hasil fasilitasi tersebut, Bapermperda DPRD Gresik bersama Bagian Hukum Setda Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan. Inti dari ketiga surat tersebut adalah agar Pemkab Gresik untuk melakukan revisi/perbaikan terhadap materi ranperda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh pemerintah provinsi,” urai Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda membacakan laporan sebelum pengambilan keputusan penetapan.

Dipaparkan, beberapa penekanan kebijakan yang harus diperhatikan yakni penyesuaian materi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan materi muatan peraturan daerah dengan mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 24 tahun 2012 tentang materi peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

Kemudian, penyesuaian materi Ranperda tentang Perubahan atas Perda 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan dengan kebijakan penggunaan perpustakaan digital untuk peningkatan budaya literasi masyarakat sampai dengan di tingkat desa.

“Penyesuaian/penyelarasan materi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan materi Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, serta fokus penyusunan pedoman teknis pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik,” imbuh dia memaparkan.

Sementara itu, Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) berharap dengan ditetapkannya tiga perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan Pemkab Gresik dan memerintahkan perangkat daerah pelaksana urusan untuk segera menyusun peraturan teknis atas Perda yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai perda yang telah ditetapkan ini tidak bisa dilaksanakan hanya karena perbup pedoman teknis pelaksanaannya belum dibuat” ucap Gus Yani.

“Pak Budi Raharjo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, agar segera menyusun perbup tentang pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan kearsipan maupun perpustakaan,” pinta Gus Yani.

Gus Yani juga memerintahkan harus segera menyusun pedoman teknis untuk membangun budaya literasi masyarakat dengan dukungan electronic library atau perpustakaan digital. Dan perbup koordinasi terhadap pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

“Pak Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, agar segera menyusun perbup pedoman teknis pelaksanaan perda penyelenggaraan ketenagakerjaan” ujarnya.

“Utamanya pengaturan tentang teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik itu tentang koordinasi penempatan, serta fasilitasi calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja,”cetus dia.

Tidak kalah penting yang harus disusun, lanjut Gus Yani, kebijakan tentang tanggungjawab daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal tersebut.

Karena menurut dia, tanggungjawab pelaksanaan penempatan tenaga kerja lokal bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga kewajiban Pemkab Gresik.

“Kewajiban perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaanya paling sedikit 50 % berasal dari tenaga kerja lokal juga harus disokong dengan kebijakan bahwa Pemkab Gresik punya kewajiban memfasilitasi peningkatan kompetensi dan keterampilan kerja warga kita,” pungkas dia. (Adv/Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikPemkab GresikPerda GresikRanperda Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Segini Harga Hyundai CRETA di Malang, Tiga Varian

Kelompok Eleanor Ilmu Komunikasi UMM Kenalkan Berrventure di SD Surya Buana Malang

Dua Pecatur Malang Sabet Best Board di Kejuaraan Dunia Catur 2026

Hyundai CRETA Hadir dengan Tiga Varian, Sesuaikan Gaya Hidup Konsumen

Gresik Tembus Tiga Besar Nasional Perlindungan Anak

Yayasan Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim Gresik Santuni 185 Yatim

Perang Informasi dan Kognitif Jelang Indonesia Emas 2045

Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Ciptakan Media Berkualitas

Polresta Malang Kota Prioritaskan SIM Difabel bagi Driver Ojol

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

BERITA LAINNYA

Segini Harga Hyundai CRETA di Malang, Tiga Varian

Kelompok Eleanor Ilmu Komunikasi UMM Kenalkan Berrventure di SD Surya Buana Malang

Dua Pecatur Malang Sabet Best Board di Kejuaraan Dunia Catur 2026

Hyundai CRETA Hadir dengan Tiga Varian, Sesuaikan Gaya Hidup Konsumen

Gresik Tembus Tiga Besar Nasional Perlindungan Anak

Yayasan Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim Gresik Santuni 185 Yatim

Perang Informasi dan Kognitif Jelang Indonesia Emas 2045

Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Ciptakan Media Berkualitas

Polresta Malang Kota Prioritaskan SIM Difabel bagi Driver Ojol

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved