email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ketua DPRD Made Sebut Ranperda RTRW Kota Malang Pernah Dibahas, Mantan Dewan Membantah

by Syaiful Arif
26 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyebut bahwa Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2022-2042 (Ranperda RTRW) yang disahkan pada Selasa (25/10/2022) sempat dibahas pada 2015 silam namun tak juga rampung diselesaikan oleh anggota DPRD di periode tersebut.

Mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Moch Syahrawi Yazid, SS. M.Hum. (Foto: Dok Pribadi/Istimewa)

Bahkan pihaknya mengaku bersyukur pembahasan Ranperda RTRW telah rampung di masa periode kepemimpinannya sebagai pimpinan dewan.

Sebab itu, adanya statemen Made yang menyebut “Ranperda RTRW di Kota Malang sempat dibahas pada 2015 silam, namun tak juga rampung diselesaikan oleh anggota DPRD di periode tersebut” membuat sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 membantah.

Mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Moch Syahrawi Yazid, SS. M.Hum membantah jika Ranperda RTRW di Kota Malang tersebut sempat dibahas pada tahun 2015 silam seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang periode 2019-2024 yakni I Made Rian Diana Kartika.

“Jadi di tahun 2015 tidak ada pembahasan Ranperda RTRW. Saat itu saya menjabat di Badan Legislatif. Tidak agenda dari eksekutif yang membahas Ranpenda itu” kata Sahrawi kala itu menjabat Ketua Fraksi PKB saat dihubungi Javasatu.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022) malam.

“Mungkin Pak Ketua belum membuka risalah atau berkas tahun 2015. Sehingga belum mengetahui” imbuh Sahrawi menegaskan.

Mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Subur Triono SE. (Foto: Dok Pribadi/Istimewa)

Tak hanya Sahrawi, mantan anggota DPRD Kota Malang lainnya, Subur Triono SE juga membantah bahwa pembahasan Ranperda RTRW Kota Malang di tahun 2015 tidak pernah dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.

“Karena Ranperda RTRW bisa dirubah dua puluh tahun itu sesuai dengan aturan Mendagri. Akan tetapi untuk mengakomodir kepentingan di daerah bisa dirubah setiap lima tahunan dengan melakukan evaluasi bedasarkan ketentuan yang ada. Juga mengacu kepada Perda Provinsi maupun Nasional” beber Subur, Rabu (26/10/2022) saat ditemui.

Subur menambahkan, sebelum Ranperda RTRW Kota Malang disahkan pada Selasa (25/10/2022) kemarin, Ranperda itu dirubah pada sekitaran tahun 2006.

“Itu pun pembahasannya satu tahun setengah. Itu pun pembahasannya penuh kehati-hatian kita. Karena Ranperda RTRW itu sangat sensitif” tandas pria yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat dikonfirmasi mengungkapkan, pembahasan Ranperda RTRW sudah lama dan panjang di eksekutif.

“Jadi begini, perjalanan rancangan Perda itu panjang. Artinya ada pembahasan di eksekutif, hingga persetujuan Kemendagri” ungkap Made saat dikonfirmasi Javasatu.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/10/2022) malam.

Made mengaku, Ranperda RTRW Kota Malang diserahkan kepada pihaknya pada tahun 2021.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

“Diserahkan ke kami (legislatif) tahun 2021. Itu setelah lama dibahas di eksekutif” ucap Made.

Diakhir wawancara Made meminta maaf kepada mantan anggota dewan jika ada yang tersinggung.

“Mohon maaf jika membuat mantan anggota dewan periode itu tersinggung. Saya secara pribadi tidak berniat seperti itu” tutup Made. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD Kota MalangI Made Rian Diana KartikaRanperda RTRW

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved