email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 21 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Syarat Membuat dan Perpanjangan SKCK di Polres Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
1 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan pihak kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang. Proses pembuatan SKCK tidak rumit.

(Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menerangkan, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon atau warga.

“SKCK dipergunakan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi, bila yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminal maka SKCK tersebut akan memuatnya, namun bila tidak makan SKCK yang bersangkutan tidak akan memuat tindak pidana apapun” ucap AKBP Azis, Selasa (1/11/2022).

Sementara Kasat Intelkam AKP Nurdianto Eko W, menjelaskan beberapa syarat membuat SKCK dan perpanjang SKCK.

Syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

  1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)

  2. Fotokopi paspor

  3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

  4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

  5. Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP)

  6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).

Sedangkan SKCK baru untuk WNA:

BacaJuga :

Kapolres Gresik Singgung Ganja Jaringan Thailand Saat Safari Jumat

Polisi di Gresik Diuji Lari 12 Menit hingga Shuttle Run

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

  3. Fotokopi paspor

  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

  7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab).

(Foto: Istimewa)

Selanjutnya alur membuat SKCK di kantor polisi/ offline:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

  5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perlu dicatat jika SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Untuk alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

  5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sedangkan membuat SKCK secara online:

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Masyarakat yang hendak membuat SKCK online bisa melalui http://skck.polri.go.id/

Biaya pembuatan SKCK

Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.

  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres GresikSKCK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

KNPI Kabupaten Sukabumi dan Pemuda Hijrah Gelar Santunan dan Wakaf Al-Qur’an

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

BKM Baitul Amin Kampung Wonobungkah Siapkan Dakwah Digital dan Ekonomi Umat

15.965 Pelari Padati Monas di TNI Run 2026

Turun dari Pesawat, Wadanyon OPM Abdon Kisamdu Diamankan TNI

Anak Kelas 1 SD Ikut Sunatan Massal Gratis Kodim Wonosobo

SKEIM Rilis “Sail Prayers”, Bawa Pesan Beda Opini Bukan Kesalahan

Maarif NU Gresik: Sekolah Tak Cukup Cetak Anak Pintar

TNI Fair 2026 Dekatkan Generasi Muda dengan Dunia TNI

Video Viral Pria di Kolong Mobil MOG Mengaku Cari Uang Rp1.000, Polisi Cek CCTV

Prev Next

POPULER HARI INI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

BKM Baitul Amin Kampung Wonobungkah Siapkan Dakwah Digital dan Ekonomi Umat

Video Viral Pria di Kolong Mobil MOG Mengaku Cari Uang Rp1.000, Polisi Cek CCTV

BERITA LAINNYA

KNPI Kabupaten Sukabumi dan Pemuda Hijrah Gelar Santunan dan Wakaf Al-Qur’an

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

BKM Baitul Amin Kampung Wonobungkah Siapkan Dakwah Digital dan Ekonomi Umat

15.965 Pelari Padati Monas di TNI Run 2026

Turun dari Pesawat, Wadanyon OPM Abdon Kisamdu Diamankan TNI

Anak Kelas 1 SD Ikut Sunatan Massal Gratis Kodim Wonosobo

SKEIM Rilis “Sail Prayers”, Bawa Pesan Beda Opini Bukan Kesalahan

Maarif NU Gresik: Sekolah Tak Cukup Cetak Anak Pintar

TNI Fair 2026 Dekatkan Generasi Muda dengan Dunia TNI

Video Viral Pria di Kolong Mobil MOG Mengaku Cari Uang Rp1.000, Polisi Cek CCTV

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Pemkot Malang Akan Telusuri Ulang 39 Bidang Aset di Ciptomulyo

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

HUT ke-81 TNI, Ada TNI Fair hingga Parade 520 Alutsista di Monas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved