email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wagir Malang

by Agung Baskoro
3 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Unit Reskrim Polsek Wagir menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (1/11/2022) malam.

Kedua pelaku diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Malang)

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pengedar berinisial RF (24) pemuda asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan FB (36) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Petugas di lapangan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Selasa (1/11/2022) malam,” ucap IPTU Taufik melalui keterangan tertulisnya Kamis (3/11/2022).

Ia mengungkapkan, awalnya petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Menurut keterangan pelaku, keduanya hendak bertransaksi narkotika dengan seorang pembeli dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sukun, Kota Malang,” lanjutnya.

Atas penangkapan itu, lanjut Taufik, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,52 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku. Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana juga turut diamankan petugas.

BacaJuga :

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Taufik menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku dihadapan penyidik, RF dan FB sebelumnya sudah pernah mengedarkan sabu sebanyak sembilan kali dengan mengambil selisih keuntungan antara Rp50 hingga Rp100 ribu setiap kali transaksi.

“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait darimana pasokan narkoba yang diedarkan selama ini,” pungkas Taufik.

Kini kedua pelaku terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Wagir, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Humas Polres MalangIPTU Ahmad TaufiknarkobaPolres Malangpolsek wagir

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved