email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian

by Yondi Ari
8 November 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menerima pelimpahan berkas dengan sejumlah tersangka dugaan pencurian dan peredaran narkotika beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian.

(Foto: Istimewa)

Pelimpahan berkas tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Selasa (8/11/2022).

“Kami menerima pelimpahan para terduga tindak pidana kejahatan dari penyidik kepolisian dan diterima Jaksa penuntut umum di ruang Pidum,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H, Selasa (8/11/2022).

Sejumlah tersangka itu, lanjut Eko, yaitu tersangka FA (26) warga Kecamatan Kedungkandang. Tersangka (AY) (26) warga Kecamatan Sumberpucung dan tersangka NT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Ketiganya, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selanjutnya, untuk tersangka lainya, AAP (28) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu Pasal 60 Nomor 10 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, tersangka FP (19) Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan tersangka SDC (22) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pertama pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Kedua pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Sedangkan tersangka HF (26) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang didakwa melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 53 KUHP dan tersangka AS (35) Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

“Setelah pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” pungkas Eko. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

LPBB Bakorwil Malang Cup 2026 Digelar, Cetak Generasi Disiplin dan Nasionalis

Sekolah Kusam di Pedalaman Papua Disulap Lebih Layak oleh TNI

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

Kepala Lapasila UM Tekankan Pentingnya Kapasitas Diplomasi Indonesia di Kancah Global

Kades Banjararum Minta PSU Segera Tuntas Demi Warga Perumahan

Analisis Pakar Politik UM Terkait Keterlibatan Rusia dan Tiongkok di Konflik AS-Iran

Dugaan Pengondisian Proyek Perencanaan di Pemkab Malang Disorot

PSU Perumahan Banjararum, DPRD Ingatkan Pengembang Tak Lepas Tangan

Pakar UM Ingatkan Dampak Ketegangan AS-Iran Terhadap Rantai Pasok Dunia

MUI Kebomas Rutin Khataman Quran Setiap Akhir Bulan

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Warga Minta DPRD Kawal Tuntas Penyerahan PSU Perumahan Banjararum

PSU Perumahan Banjararum, DPRD Ingatkan Pengembang Tak Lepas Tangan

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

BERITA LAINNYA

LPBB Bakorwil Malang Cup 2026 Digelar, Cetak Generasi Disiplin dan Nasionalis

Sekolah Kusam di Pedalaman Papua Disulap Lebih Layak oleh TNI

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

Kepala Lapasila UM Tekankan Pentingnya Kapasitas Diplomasi Indonesia di Kancah Global

Kades Banjararum Minta PSU Segera Tuntas Demi Warga Perumahan

Analisis Pakar Politik UM Terkait Keterlibatan Rusia dan Tiongkok di Konflik AS-Iran

Dugaan Pengondisian Proyek Perencanaan di Pemkab Malang Disorot

PSU Perumahan Banjararum, DPRD Ingatkan Pengembang Tak Lepas Tangan

Pakar UM Ingatkan Dampak Ketegangan AS-Iran Terhadap Rantai Pasok Dunia

MUI Kebomas Rutin Khataman Quran Setiap Akhir Bulan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved