email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bupati Gresik: Kades/Lurah Wajib Menyelenggarakan Linmas

by Sudasir Al Ayyubi
28 November 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani yang akrab disapa Gus Yani menginginkan Kepala Desa (Kades)/Lurah wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat (Linmas) melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (di atas podium) saat membuka pelatihan. (Foto: Istimewa)

Keinginan Gus Yani diungkapkan saat membuka Pembinaan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kades/Kepala Kelurahan atau Lurah sebagai Kepala Satlinmas yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.

Kegiatan digelar di Aula Mandala Bakti Praja, Kantor Pemkab Gresik pada tanggal 28 – 29 November 2022. Sebanyak 186 Kades/Lurah menjadi peserta pelatihan tahap pertama.

Dari ratusan peserta tahap pertama tersebut terinci berasal dari Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Wringinanom, Driyorejo, Kedamean, Driyorejo, Duduksampeyan, dan Kebomas.

ADVERTISEMENT

Disampaikan Gus Yani, Bupati dan Wakil Bupati serta Kades/Lurah wajib menyelenggarakan Linmas yang sifatnya luas. Dan nantinya, Bupati bersama dengan Forkopimda dalam penyelenggaraannya.

“Dari kegiatan ini, diharapkan bisa memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Gresik. Tujuannya menjaga kondusifitas daerah,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Diterangkan Gus Yani, Linmas merupakan warga masyarakat yang dibentuk Kades/Lurah yang disiapkan dan dibekali pengetahuan. Serta keterampilan dalam rangka melindungi masyarakat, membantu memelihara keamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

BacaJuga :

Pencuri Mobil di Gresik Dibekuk Kurang dari Satu Jam

Polisi di Gresik Ajak Buruh dan Ojol Jaga Keamanan Bersama

“Ini sudah tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban hukum serta perlindungan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, juga diungkapkan Gus Yani, Satlinmas nantinya melaksanakan tugas membantu Satpol PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Desa/Kelurahan.

“Kepala Desa/Lurah sebagai kepala Satlinmas harus bekerja sepenuh hati, memiliki jiwa korsa dalam melindungi wilayahnya. Agar selalu aman dan nyaman sehingga dapat membantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” terangnya.

Ditegaskan Gus Yani, Satlinmas tidak untuk mengeksekusi, karena tugas perlindungan masyarakat sifatnya membantu petugas, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan perundang-undangan.

“Semoga kegiatan ini menjadi wahana untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan untuk bersifat dan berperilaku. Melaksanakan tugas sebagai kepala satuan perlindungan dan penentu kebijakan, dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.

(Foto: Istimewa)

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Syaikhu Busiri dan Miftahul Jannah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur Muhammad Hadi Wawan Guntoro, Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas PMD Gresik Nurul Muchid, serta Kepala Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum Setda Gresik Adi Nugroho. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bupati GresikFandi Akhmad YaniSatlinmasSatpol PP Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Lapas Malang Mendunia, Anggrek Karya Warga Binaan Diakui Internasional

Pencuri Mobil di Gresik Dibekuk Kurang dari Satu Jam

ADVERTISEMENT

Polisi di Gresik Ajak Buruh dan Ojol Jaga Keamanan Bersama

Alumni Ponpes Al-Karimi Gresik, Abdul Khobir Raih Gelar Profesor dari Kemenag

Polri dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Jalankan Asta Cita Prabowo

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Warga Griya Shanta Malang Tolak Jalan Tembus, Sebut Lebih Untungkan Developer daripada “Publik”

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

BERITA LAINNYA

Polri dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Jalankan Asta Cita Prabowo

Bakamla Selamatkan Kapal Mati Mesin di Tengah Cuaca Buruk di Selat Malaka

Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan, Dorong Aksi Iklim Berbasis Sains

Utang Negara: Antara Instrumen Pembangunan dan Risiko Fiskal

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved