email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui Sobo Pasar

Sasar Pasar Tradisional di Wagir dan Pakisaji

by Syaiful Arif
6 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea dan Cukai Malang melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai melalui program Sobo Pasar, Selasa (6/12/2022).

Petugas Satpol PP bersama Bea Cukai Malang blusukan sobo pasar memberikan edukasi kepada pedagang di Pasar Pakisaji tentang bahaya rokok ilegal. (Foto: Javasatu.com)

Kali ini menyasar dua pasar tradisional di Kabupaten Malang yakni, Pasar Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir dan Pasar Pakisaji, Desa/Kecamatan Pakisaji. Para petugas blusukan door to door ke setiap toko di dalam kedua pasar tradisional.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, ini dilakukan untuk menegakkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Sebab, jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi sesuai UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54.

“Sosialisasi ini dilakukan dengan sasaran masyarakat atau pembeli dan pedagang di pasar tradisional untuk diberikan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal. Melalui program sobo pasar ini para pedagang diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai cara mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal” tutur Firmando, Selasa (6/12/2022).

Jenis rokok ilegal dijelaskan Firmando meliputi rokok pita cuka palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

“Jika menjual dan membeli rokok ilegal itu akan merugikan negara dan masyarakat. Karena dari penerimaan cukai itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang. Pedagang harus waspada tidak memperjualbelikan rokok ilegal” terang dia.

Nampak para pedagang berdendang di atas truk panggung dangdut di Pasar Mendalanwangi Wagir. (Foto: Javasatu.com)

Sementara itu, Staf Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendy Dwinata saat ditanya salah satu masyarakat di Pasar Pakisaji tentang apa bedanya rokok asli dan palsu.

“Bedanya ada empat macam. Contoh yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan rokok ilegal, karena penenimaan negara cukai bagi negara besar sekali mencapai sekitar Rp 300 triliun. Untuk Malang sendiri targetnya mencapai Rp 21 triliun. Sedangkan untuk Kabupaten Malang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 81 miliar, itu untuk sosialisasi, dan penindakan,” jelasnya.

Antusias masyarakat (pedagang dan pembeli) di Pasar Pakisaji saat menyaksikan panggung dangdut diatas truk. (Foto: Javasatu.com)

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat agar lebih teliti dalam membeli rokok, karena rokok ilegal dari segi aturan sangat dilarang.

“Kalau mengetahui ada yang menjual silahkan memberi tahu ke pada dinas pasar atau ke Satpol PP, kalau yang resmi dari hologramnya sudah terlihat, rokok ilegal itu pudar, jika ditetesi air akan luntur, kalau yang asli kena cahaya mengkilat. Rokok yang resmi itu ada izin, TAR dan Nikotin masih dalam batas wajar tidak boleh melebihnya. Kalau yang ilegal campurannya tidak diketahui. Rokok yang tidak ada cukainya tidak boleh, silahkan dagangannya dicek bapak-bapak dicek ulang. Jika ada sales yang menjual rokok ilegal kembalikan” imbaunya.

Sambutan hangat dari Camat Pakisaji kepada petugas Satpol PP dan Bea Cukai Malang. (Foto: Javasatu.com)

Sebagai pemilik wilayah, Camat Pakisaji Endah Sriyati sangat mengapresiasi Satpol PP dalam menegakkan hukum terutama di bidang cukai di seluruh Pasar Tradisional di Kabupaten Malang.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

“Ini sudah menjadi aturan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Bea dan Cukai Malang untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang” ucap Camat Pakisaji.

Tambahan informasi, sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang dikemas sobo pasar ini juga dihadirkan musik dangdut live. Nampak antusias warga dan pedagang pasar terhanyut dalam lantunan musik dangdut. Bahkan, beberapa pedagang menyumbangkan suara emasnya.

Satpol PP dan Bea Cukai saat berada di Pasar Mendalanwangi Kecamatan Wagir. (Foto: Javasatu.com)

Satpol PP dan Bea Cukai Malang menyediakan sejumlah hadiah menarik bagi masyarakat yang aktif dalam mengajukan pertanyaan yang bertempat di panggung musik dangdut mobile di depan kedua pasar trasdisional tersebut. (Adv/Saf/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialBea Cukai MalangKecamatan Pakisajikecamatan wagirPasar MendalanwangiPasar PakisajiRokok IlegalSatpol PP Kabupaten MalangSosialisasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

BERITA LAINNYA

Gandeng 4 Kiai NU, PT Raya Al-Madinah Gemilang Gelar Manasik Umrah Akbar di Malang

Erupsi Gunung Anak Krakatau, TransNusa Sesuaikan Sejumlah Penerbangan

Asep Kusdinar: Pemerintah Tak Cukup Bekerja dari Balik Meja

Ada Al-Qur’an Tua dari Aceh di Museum Panji Kota Malang, Pakai Kertas Eropa

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Salurkan Air Bersih dan Pasar Murah di Blitar

Pengamat Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional Rp1,03 Triliun: Kerja Kapolri Nyata

Pelajar Jerman dan India Belajar Budaya Indonesia di SMK Al Ikhlash Gresik

Polisi Sita Arak Bali dari Toko Sembako di Tajinan Malang, Titip Sopir Bus

Pantai Balekambang Dipadati Wisatawan, Polisi Ingatkan Larangan Berenang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved