Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Sebanyak 493 Sertipikat PTSL Diserahkan di Lumpur, Sekitar 600 Masih Proses

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
16 Desember 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, Asep Heri mengungkapkan, saat ini ada 493 sertipikat diserahkan di Kelurahan Lumpur. Masih ada sekitar 600 sertipikat lagi yang sedang dikerjakan.

(Foto: Istimewa)

“Segera akan kami tuntaskan. Sebab harapannya di tahun 2023, tanah masyarakat Gresik harus seratus persen bersertipikat. Mudah-mudahan dapat terealisasi,” ungkap Asep dalam kegiatan penyerahan sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kamis (15/12/2022).

Diterangkan, program PTSL itu sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui BPN di setiap wilayah dan berkerjasama dengan pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pengukuran tanah.

“Hal tersebut bertujuan agar meminimalisir berbagai persoalan di masyarakat di bidang agraria,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang hadir dalam penyerahan tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan sertipikat tanah miliknya untuk hal-hal yang konsumtif.

“Jangan gunakan sertipikat tanah untuk hal yang sifatnya konsumtif seperti menggadaikan atau menjadikan sertipikat tanah sebagai jaminan kredit membeli sepeda motor dan lainnya,” kata Gus Yani.

Menurut Gus Yani, jika sertipikat tanah tersebut digunakan untuk hal konsumtif, maka masyarakat akan terbebani ketika pengembalian uang pinjamannya.

“Sertipikat tanah ini merupakan uang, bisa digadaikan dan dijadikan kredit. Namun, jangan untuk hal yang konsumtif karena akan membebani nanti,” sebut Gus Yanu

Oleh karena itu, Bupati menyarankan sertipikat tanah lebih baik digunakan untuk hal produktif, seperti untuk modal usaha yang bisa membangkitkan perekonomian masyarakat.

“Gunakan sertipikat tanah ini untuk hal yang sifatnya produktif, seperti mendapatkan pinjaman modal usaha. Bisa dipergunakan untuk mendirikan warung kopi misalnya. Inilah keuntungannya kalau masyarakat membuat sertipikat atas tanahnya,” kata dia.

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar menyimpan sebaik mungkin sertipikat tanah telah diterima tersebut. “Jangan sampai memberikan sertipikat kepada orang lain tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Sebab, kata dia, banyak orang bermasalah setelah memberikan sertipikat tanah miliknya kepada orang lain. Ternyata sertipikat tersebut sudah dijadikan jaminan kredit perbankan.

Menurut Bupati milenial itu, kalau sudah bermasalah dengan perbankan, maka tanah  yang sertipikatnya dijadikan agunan akan disita. Artinya, tanah tersebut sudah jadi milik bank.

“Karena itu, kami ingatkan masyarakat yang sudah menerima sertipikat melalui program PTSL menyimpan dan menggunakannya dengan sebaik mungkin. Sertipikat tanah itu merupakan surat berharga,” kata Gus Yani. (Bas/Arf)

Tags: BPN GresikKecamatan GresikKelurahan LumpurptslPTSL Gresik
Previous Post

KN Pulau Marore-322 Terima Kunjungan APMM Negeri Johor Malaysia

Next Post

Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jatim Periode 2022-2024 Dikukuhkan

Related Posts

Warga Keluhkan Bau Tak Sedap Diduga dari Limbah Mie Gacoan Jalan Sumatra Gresik
Berita

Warga Keluhkan Bau Tak Sedap Diduga dari Limbah Mie Gacoan Jalan Sumatra Gresik

7 November 2026
SMSI Blitar Raya Usulkan Anggaran Media 2027 Naik Jadi Rp1,5 Miliar
Berita

SMSI Blitar Raya Usulkan Anggaran Media 2027 Naik Jadi Rp1,5 Miliar

28 Oktober 2026
ASTON Gresik Tampilkan Batik Lokal dengan Gaya Fesyen Kekinian
Berita

ASTON Gresik Tampilkan Batik Lokal dengan Gaya Fesyen Kekinian

28 Oktober 2026
Wali Kota Malang Dorong Pesantren Ramah Santri, Cegah Kekerasan
Berita

Wali Kota Malang Dorong Pesantren Ramah Santri, Cegah Kekerasan

27 Oktober 2026
Kematian Ibu di Gresik Naik Jadi 16 Kasus, GEMMA KIA Diluncurkan
Berita

Kematian Ibu di Gresik Naik Jadi 16 Kasus, GEMMA KIA Diluncurkan

23 Oktober 2026
91 Gerai Koperasi Merah Putih di Gresik Belum Dibangun
Berita

91 Gerai Koperasi Merah Putih di Gresik Belum Dibangun

23 Oktober 2026
Next Post
Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jatim Periode 2022-2024 Dikukuhkan

Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jatim Periode 2022-2024 Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com