Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Menuju Keputusan Final, Perda RTRW Kabupaten Malang Kedepankan Agro-Minapolitan, Ekowisata dan Industri

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Malang terus berproses. Saat ini, sudah berada di keputusan final melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Malang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW, Ziaul Haq. (Foto: Dok Javasatu.com)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW, Ziaul Haq, secara umum, tema besar yang diusung sebagai pedoman Perda RTRW baru tersebut adalah Kabupaten Malang yang maju dan berdaya saing berbasis Agro-minapolitan, Ekowisata dan Industri secara berkelanjutan. Hal tersebut setidaknya juga akan menjadi pedoman bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Malang.

“Nah ini kitabnya untuk orang mau berinvestasi di Kabupaten Malang. Termasuk RPJMD (Rencana Pembangunan Jarak Menengah Daerah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) yang sebentar lagi habis. Kita meletakan beberapa wilayah untuk menjadi kawasan peruntukan pariwisata, perindustrian dan perdagangan,” ungkap Ketua Pansus Perda RTRW, Ziaul Haq, Senin (26/12/2022).

Zia menerangkan, secara umum sudah ada 8 kecamatan yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pariwisata. Yakni Kecamatan Dau, Bantur, Donomulyo, Gedangan, Ngajum, Pakis, Pujon dan Singosari.

ADVERTISEMENT

Penetapan sejumlah kecamatan itu, kata Zia, sebagai kawasan peruntukan pariwisata tersebut juga telah disesuaikan dengan Rencana Induk Kepariwisataan (RIK) Kabupaten Malang 2022-2036. Dimana secara garis besar hanya ada sebanyak 6 kawasan.

“Yakni Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) Wilayah Bromo-Tengger-Semeru dan sekitarnya, DPK Wilayah Pujon dan sekitarnya, DPK Wilayah Gunung Kawi dan sekitarnya, DPK Wilayah Singosari dan sekitarnya, DPK Wilayah Pantai Malang Selatan dan sekitarnya dan DPK Wilayah Kepanjen dan sekitarnya,” urai dia.

“Itu kenapa kita tetapkan seperti itu, karena memang di wilayah tersebut sudah ada tempat wisatanya. Dan masih ada potensi untuk dikembangkan,” imbuh pria yang juga sebagai Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang ini.

Sementara itu, lanjut dia, untuk kawasan peruntukan perindustrian, ditetapkan ada sebanyak 26 kecamatan. Yakni Kecamatan Bantur, Bululawang, Dampit, Dau, Gondanglegi, Jabung, Karangploso, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Ngantang, Pagak, Pagelaran, Pakis, Pakisaji, Poncokusumo, Pujon, Singosari, Sumbermanjing Wetan, Sumberpucung, Tumpang, Turen, Wagir, Wajak dan Wonosari.

“Kita tidak tunjuk desa, khawatirnya ada tengkulak. Tapi akan dirincikan di Perda RTRW nanti akan disampaikan juga peruntukan industri di 26 kecamatan. Kalau kemarin kan Perda industri ada di Jabung. Nah saat ini kita sebar,” jelas Zia.

Berkenaan dengan kawasan yang diperuntukan bagi industri tersebut, diungkapkan Zia, semuanya telah dipetakan berdasarkan potensi di wilayahnya masing-masing. Sehingga diharapkan, juga bisa menjadi pedoman pengembangan industri bagi calon investor yang akan berinvestasi.

“Jadi, mana-mana saja yang ditetapkan kawasan peruntukan industri dan disebar sesuai potensi di wilayah masing-masing. Termasuk dari sektor agro, minapolitan, wisata dan industri serta ekowisata nya,” terang Zia.

Terlebih menurutnya, hal tersebut juga dimaksudkan agar investasi yang masuk ke Kabupaten Malang tetap berpedoman pada ramah investor, ramah lingkungan dan ramah masyarakat. (Agb/Arf)

Tags: DPRD kabupaten malangPerda RTRWZiaul Haq
Previous Post

Neduting Jadi Andalan Desa Jrebeng Atasi Stunting

Next Post

Viral Warga Bogor Dilarang Natal, Gus Muhaimin: Beragama Tak Boleh Dipaksa

Related Posts

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan
Berita

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

25 April 2026
Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga
Berita

Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga

25 April 2026
SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari
Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

24 April 2026
Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi
Berita

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

24 April 2026
Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi
Berita

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

23 April 2026
Next Post
Viral Warga Bogor Dilarang Natal, Gus Muhaimin: Beragama Tak Boleh Dipaksa

Viral Warga Bogor Dilarang Natal, Gus Muhaimin: Beragama Tak Boleh Dipaksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com