email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar

by Yondi Ari
17 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA melakukan sidang putusan terdakwa AK (33 tahun) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram. Majelis Hakim PN Malang memutuskan AK dengan 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar. (Foto: Istimewa)

Hal itu diungkapkan dalam keterangan tertulisnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH pada Senin (16/1/2023).

Eko menerangkan, berawal pada bulan Juli 2022. Terdakwa AK ditawari sabu oleh Cakra (DPO) seharga Rp 500 ribu. Transaksi pembayaran dengan cara transfer ke rekening salah satu bank di daerah Klojen Kota Malang.

“Setelah mentransfer uang pembelian sabu, Cakra mengirimkan lokasi sabu yang diranjau di pinggir selokan di ruko pinggir Jalan Raya Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang,” terang Eko.

Usai mendapatkan barang haram tersebut, beber Eko, AK mengkonsumsinya di kamar kos di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang. Dan sisa sabu yang dikonsumsi disimpan di bawah kasur AK di kamar kos.

“Setelah dilakukan penangkapan, menurut pengakuan Terdakwa AK, sebelumnya juga pernah membeli sabu seharga Rp 300 ribu di Cokro,” ungkap Eko.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Endah Vitri Puspito Sari, S.H., M.H mengungkapkan, putusan tersebut, hal yang meringankan terdakwa AK yaitu belum pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama.

BacaJuga :

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

“Terkait dengan putusan tersebut, Terdakwa menerima, tetapi JPU menyampaikan pikir pikir dengan putusan tersebut. Hal itu sebagaimana waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan,” terang JPU Endah.

Sebelumya, Terdakwa AK dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara sebagaimana yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang sebelumnya.

“Terdakwa AK didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut, mengatur tentang tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,’ pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

ADVERTISEMENT

Operasi Zebra Semeru di Gresik Dimulai, Fokus ETLE dan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved