email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar

by Yondi Ari
17 Januari 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA melakukan sidang putusan terdakwa AK (33 tahun) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram. Majelis Hakim PN Malang memutuskan AK dengan 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar. (Foto: Istimewa)

Hal itu diungkapkan dalam keterangan tertulisnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH pada Senin (16/1/2023).

Eko menerangkan, berawal pada bulan Juli 2022. Terdakwa AK ditawari sabu oleh Cakra (DPO) seharga Rp 500 ribu. Transaksi pembayaran dengan cara transfer ke rekening salah satu bank di daerah Klojen Kota Malang.

“Setelah mentransfer uang pembelian sabu, Cakra mengirimkan lokasi sabu yang diranjau di pinggir selokan di ruko pinggir Jalan Raya Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang,” terang Eko.

Usai mendapatkan barang haram tersebut, beber Eko, AK mengkonsumsinya di kamar kos di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang. Dan sisa sabu yang dikonsumsi disimpan di bawah kasur AK di kamar kos.

“Setelah dilakukan penangkapan, menurut pengakuan Terdakwa AK, sebelumnya juga pernah membeli sabu seharga Rp 300 ribu di Cokro,” ungkap Eko.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Endah Vitri Puspito Sari, S.H., M.H mengungkapkan, putusan tersebut, hal yang meringankan terdakwa AK yaitu belum pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama.

BacaJuga :

MA IPNU IPPNU Malang Raya Konsolidasi, Siapkan Talkshow Tokoh Nasional

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

“Terkait dengan putusan tersebut, Terdakwa menerima, tetapi JPU menyampaikan pikir pikir dengan putusan tersebut. Hal itu sebagaimana waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan,” terang JPU Endah.

Sebelumya, Terdakwa AK dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara sebagaimana yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang sebelumnya.

“Terdakwa AK didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut, mengatur tentang tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,’ pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MA IPNU IPPNU Malang Raya Konsolidasi, Siapkan Talkshow Tokoh Nasional

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Satlantas Polres Gresik Edukasi Safety Riding Driver Online Se-Jatim, Tekan Angka Kecelakaan

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

Wabup Gresik Serahkan Bantuan ODHIV, Dorong Kemandirian dan Zero Stigma

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

MUI dan BNN Gresik Sepakat Perkuat Dakwah Anti Narkoba

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Prev Next

POPULER HARI INI

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

Satlantas Polres Gresik Edukasi Safety Riding Driver Online Se-Jatim, Tekan Angka Kecelakaan

BERITA LAINNYA

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Setahun Kepemimpinan, Mbak Wali-Gus Qowim Genjot Penurunan Kemiskinan

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved