email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar

by Yondi Ari
17 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA melakukan sidang putusan terdakwa AK (33 tahun) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram. Majelis Hakim PN Malang memutuskan AK dengan 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar. (Foto: Istimewa)

Hal itu diungkapkan dalam keterangan tertulisnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH pada Senin (16/1/2023).

Eko menerangkan, berawal pada bulan Juli 2022. Terdakwa AK ditawari sabu oleh Cakra (DPO) seharga Rp 500 ribu. Transaksi pembayaran dengan cara transfer ke rekening salah satu bank di daerah Klojen Kota Malang.

“Setelah mentransfer uang pembelian sabu, Cakra mengirimkan lokasi sabu yang diranjau di pinggir selokan di ruko pinggir Jalan Raya Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang,” terang Eko.

Usai mendapatkan barang haram tersebut, beber Eko, AK mengkonsumsinya di kamar kos di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang. Dan sisa sabu yang dikonsumsi disimpan di bawah kasur AK di kamar kos.

“Setelah dilakukan penangkapan, menurut pengakuan Terdakwa AK, sebelumnya juga pernah membeli sabu seharga Rp 300 ribu di Cokro,” ungkap Eko.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Endah Vitri Puspito Sari, S.H., M.H mengungkapkan, putusan tersebut, hal yang meringankan terdakwa AK yaitu belum pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

“Terkait dengan putusan tersebut, Terdakwa menerima, tetapi JPU menyampaikan pikir pikir dengan putusan tersebut. Hal itu sebagaimana waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan,” terang JPU Endah.

Sebelumya, Terdakwa AK dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara sebagaimana yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang sebelumnya.

“Terdakwa AK didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut, mengatur tentang tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,’ pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

BERITA LAINNYA

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved