email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar

by Yondi Ari
17 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA melakukan sidang putusan terdakwa AK (33 tahun) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram. Majelis Hakim PN Malang memutuskan AK dengan 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

PN Malang Putuskan Terdakwa Kasus Narkotika Sabu Penjara 5 Tahun 3 Bulan Denda Rp 1 Miliar. (Foto: Istimewa)

Hal itu diungkapkan dalam keterangan tertulisnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH pada Senin (16/1/2023).

Eko menerangkan, berawal pada bulan Juli 2022. Terdakwa AK ditawari sabu oleh Cakra (DPO) seharga Rp 500 ribu. Transaksi pembayaran dengan cara transfer ke rekening salah satu bank di daerah Klojen Kota Malang.

“Setelah mentransfer uang pembelian sabu, Cakra mengirimkan lokasi sabu yang diranjau di pinggir selokan di ruko pinggir Jalan Raya Sengkaling Kecamatan Dau Kabupaten Malang,” terang Eko.

Usai mendapatkan barang haram tersebut, beber Eko, AK mengkonsumsinya di kamar kos di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang. Dan sisa sabu yang dikonsumsi disimpan di bawah kasur AK di kamar kos.

“Setelah dilakukan penangkapan, menurut pengakuan Terdakwa AK, sebelumnya juga pernah membeli sabu seharga Rp 300 ribu di Cokro,” ungkap Eko.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Endah Vitri Puspito Sari, S.H., M.H mengungkapkan, putusan tersebut, hal yang meringankan terdakwa AK yaitu belum pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

“Terkait dengan putusan tersebut, Terdakwa menerima, tetapi JPU menyampaikan pikir pikir dengan putusan tersebut. Hal itu sebagaimana waktu yang diberikan, yakni 7 hari setelah putusan,” terang JPU Endah.

Sebelumya, Terdakwa AK dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara sebagaimana yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang sebelumnya.

“Terdakwa AK didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut, mengatur tentang tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,’ pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wabup Malang Puji Panitia Bersih Desa Glanggang, Laporan Keuangan Dibuka ke Warga

Gerindra Kota Malang Dukung Evaluasi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran

Let’s Grow Montessori School Gelar Family Gathering 2026 Bertema ‘Kembali Pulang’

Kolonel Achmad Fikri Jadi Prajurit TNI Pertama Lulus Lemhannas Yordania, Predikat Excellent

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Wisata Religi di Gresik Dipadati Peziarah

Van Den Berg Menjadi Benteng Tangguh Pertahanan Brentford

OPINI: Smart Kampung Banyuwangi dan Transformasi Pelayanan Publik

Langkah Humanis Polri Kawal Aksi Mahasiswa, Jaga Demokrasi Tetap Berkeadaban

Ribuan Perantau Gunungkidul Padati Grebeg Suro IKG di Tangerang

Prev Next

POPULER HARI INI

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Langkah Humanis Polri Kawal Aksi Mahasiswa, Jaga Demokrasi Tetap Berkeadaban

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

BERITA LAINNYA

Wabup Malang Puji Panitia Bersih Desa Glanggang, Laporan Keuangan Dibuka ke Warga

Gerindra Kota Malang Dukung Evaluasi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran

Let’s Grow Montessori School Gelar Family Gathering 2026 Bertema ‘Kembali Pulang’

Kolonel Achmad Fikri Jadi Prajurit TNI Pertama Lulus Lemhannas Yordania, Predikat Excellent

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Wisata Religi di Gresik Dipadati Peziarah

Van Den Berg Menjadi Benteng Tangguh Pertahanan Brentford

OPINI: Smart Kampung Banyuwangi dan Transformasi Pelayanan Publik

Langkah Humanis Polri Kawal Aksi Mahasiswa, Jaga Demokrasi Tetap Berkeadaban

Ribuan Perantau Gunungkidul Padati Grebeg Suro IKG di Tangerang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Besalen Sanakridha Brajangga Karanganyar Diresmikan, Jaga Peradaban Tosan Aji Nusantara

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Kangen Masa Kecil, Lowokwaru Gang Limo Djadoel Nostalgia di Sumber Maron

Grebeg Suro IKG 2026 Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Jawa di Perantauan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved