email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perkosa Anak Tiri, Gareng Warga Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

by Wiyono
17 Januari 2023

JAVASATU.COM-BATU- Warga desa Beji kecamatan Junrejo kota Batu Jatim berinisial WD alias Gareng dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Malang, Senin (16/1/2023).

Perkosa Anak Tiri, Gareng Warga Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Pria 42 ini didakwa telah memperkosa anak tirinya sendiri. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut.

“Dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik secara berlanjut“ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH, Selasa (17/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara adalah Setyawati Yun Irianti, SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis, Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi, SH.MH sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry, SH sebagai Hakim Anggota II dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH serta Terdakwa didampingi oleh Nadia Dara, SH selaku penasehat Hukum terdakwa.

Edi Sutomo menjelaskan, JPU Kejaksaan Negeri Batu itu telah membacakan Surat Tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM- 29 /M.5.44/Eku.2/11/2022 yang intinya memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa Terdakwa WD alias gareng terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak tirinya dengan melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, kata Dia, terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 937 ribu subsider 2 bulan kurungan” jelasnya.

BacaJuga :

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

“Dan menetapkan 7 barang bukti dikembalikan kepada anak Korban dan 1 Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan,” imbuhnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi atau Nota Keberatan Terhadap tuntutan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Batu
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved