email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Begini Nasib 7 Orang Korban Dugaan Penipuan Oknum ASN Pemkab Malang

by Agung Baskoro
7 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- 7 orang korban dugaan penipuan yang dijanjikan mendapat dan masuk menjadi tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini sudah tidak bekerja lagi atau masih dirumahkan. Ini menyusul kasusnya yang sedang di proses oleh Inspektorat Pemkab Malang.

ILustrasi. (Dok. Javasatu.com)

Sebelum dikeluarkan, ketujuh orang tersebut bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang. Dan mendapat honor tidak sesuai dengan SK Tenaga Honorer, bahkan jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Malang.

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, ketujuh orang sebagai korban penipuan Oknum ASN tersebut telah tidak berdinas lagi, karena tidak memiliki perjanjian kontrak.

“Ketujuh orang itu saat ini telah dirumahkan, satu diantaranya mengundurkun diri karena diterima bekerja ditempat lain,” ucapnya, Selasa (7/3/2023).

Tridiyah juga menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) yang selanjutnya akan dilakukan klarifikasi.

“Kita sudah melakukan BAP, tinggal klarifikasi dengan Kepala Dispora Kabupaten Malang, yang saat ini masih memiliki jabatan Pelaksana Tugas (Plt),” terangnya.

Pemkab Malang dalam hal ini tentang penerimaan tenaga kontrak harus mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Berupa larangan pengangkatan tenaga kontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dikeluarkan sejak tahun 2021 silam.

BacaJuga :

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

“Jadi jika ada OPD yang memperkejakan tenaga baru, tentunya telah melanggar aturan. Selain itu, untuk honor tidak dianggarkan atau tidak ada anggaran, seharusnya mereka tidak dipekerjakan,” tukasnya.

Sebagai tambahan informasi, di tahun 2021 lalu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan menerima pengangkatan Pegawai Non PNS dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Selain itu, juga PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang mana Pemeriksaan Daerah (Pemda) dilarang mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Honorer lainnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNinspektorat kabupaten malangpemkab malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

Cegah Krisis Karakter Remaja, Pembina Pramuka se-Indonesia Perkuat Satya dan Darma

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Terseret Ombak di Pantai Wonogoro Malang, Bocah 8 Tahun Tewas

BERITA LAINNYA

Ratusan Prajurit TNI Bersihkan Pasar Kuala Simpang Usai Banjir

Tokoh Hindu Bekasi Soroti Mangkraknya Krematorium, Apresiasi Komitmen Pemkot Bandung

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved