email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Begini Nasib 7 Orang Korban Dugaan Penipuan Oknum ASN Pemkab Malang

by Agung Baskoro
7 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- 7 orang korban dugaan penipuan yang dijanjikan mendapat dan masuk menjadi tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini sudah tidak bekerja lagi atau masih dirumahkan. Ini menyusul kasusnya yang sedang di proses oleh Inspektorat Pemkab Malang.

ILustrasi. (Dok. Javasatu.com)

Sebelum dikeluarkan, ketujuh orang tersebut bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang. Dan mendapat honor tidak sesuai dengan SK Tenaga Honorer, bahkan jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Malang.

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, ketujuh orang sebagai korban penipuan Oknum ASN tersebut telah tidak berdinas lagi, karena tidak memiliki perjanjian kontrak.

“Ketujuh orang itu saat ini telah dirumahkan, satu diantaranya mengundurkun diri karena diterima bekerja ditempat lain,” ucapnya, Selasa (7/3/2023).

Tridiyah juga menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) yang selanjutnya akan dilakukan klarifikasi.

“Kita sudah melakukan BAP, tinggal klarifikasi dengan Kepala Dispora Kabupaten Malang, yang saat ini masih memiliki jabatan Pelaksana Tugas (Plt),” terangnya.

Pemkab Malang dalam hal ini tentang penerimaan tenaga kontrak harus mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Berupa larangan pengangkatan tenaga kontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dikeluarkan sejak tahun 2021 silam.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

“Jadi jika ada OPD yang memperkejakan tenaga baru, tentunya telah melanggar aturan. Selain itu, untuk honor tidak dianggarkan atau tidak ada anggaran, seharusnya mereka tidak dipekerjakan,” tukasnya.

Sebagai tambahan informasi, di tahun 2021 lalu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan menerima pengangkatan Pegawai Non PNS dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Selain itu, juga PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang mana Pemeriksaan Daerah (Pemda) dilarang mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Honorer lainnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNinspektorat kabupaten malangpemkab malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kepala Bakorwil Malang Ajak Sekolah Bangun Branding Positif di Media Sosial

Menteri Maruarar Puji Kualitas Rumah Subsidi FLPP di Malang

Rumah Subsidi Jatim Baru 8.600 Unit, Menteri PKP Kejar Target 40 Ribu

KONI Gresik Siapkan Atlet Porprov Jatim 2027 Lewat Bupati Cup 2026

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Indonesia Emas 2045, Akademisi hingga TNI di Malang Rumuskan Strategi Perkuat Kedaulatan Negara

Jelang Tahun Ajaran Baru, Guru YPP Al-Karimi Diminta Pahami Karakter Siswa

BMKG: Bediding Malang hingga September, Suhu Bromo Capai 6 Derajat

Mahasiswa FIKOM Esa Unggul Edukasi Gizi dan Percaya Diri Anak

Polres Gresik Gelar Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Prev Next

POPULER HARI INI

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

BMKG: Bediding Malang hingga September, Suhu Bromo Capai 6 Derajat

Indonesia Emas 2045, Akademisi hingga TNI di Malang Rumuskan Strategi Perkuat Kedaulatan Negara

Jelang Tahun Ajaran Baru, Guru YPP Al-Karimi Diminta Pahami Karakter Siswa

BERITA LAINNYA

Kepala Bakorwil Malang Ajak Sekolah Bangun Branding Positif di Media Sosial

Menteri Maruarar Puji Kualitas Rumah Subsidi FLPP di Malang

Rumah Subsidi Jatim Baru 8.600 Unit, Menteri PKP Kejar Target 40 Ribu

KONI Gresik Siapkan Atlet Porprov Jatim 2027 Lewat Bupati Cup 2026

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Indonesia Emas 2045, Akademisi hingga TNI di Malang Rumuskan Strategi Perkuat Kedaulatan Negara

Jelang Tahun Ajaran Baru, Guru YPP Al-Karimi Diminta Pahami Karakter Siswa

BMKG: Bediding Malang hingga September, Suhu Bromo Capai 6 Derajat

Mahasiswa FIKOM Esa Unggul Edukasi Gizi dan Percaya Diri Anak

Polres Gresik Gelar Doa Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved