email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Begini Nasib 7 Orang Korban Dugaan Penipuan Oknum ASN Pemkab Malang

by Agung Baskoro
7 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- 7 orang korban dugaan penipuan yang dijanjikan mendapat dan masuk menjadi tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini sudah tidak bekerja lagi atau masih dirumahkan. Ini menyusul kasusnya yang sedang di proses oleh Inspektorat Pemkab Malang.

ILustrasi. (Dok. Javasatu.com)

Sebelum dikeluarkan, ketujuh orang tersebut bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang. Dan mendapat honor tidak sesuai dengan SK Tenaga Honorer, bahkan jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Malang.

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, ketujuh orang sebagai korban penipuan Oknum ASN tersebut telah tidak berdinas lagi, karena tidak memiliki perjanjian kontrak.

“Ketujuh orang itu saat ini telah dirumahkan, satu diantaranya mengundurkun diri karena diterima bekerja ditempat lain,” ucapnya, Selasa (7/3/2023).

Tridiyah juga menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) yang selanjutnya akan dilakukan klarifikasi.

“Kita sudah melakukan BAP, tinggal klarifikasi dengan Kepala Dispora Kabupaten Malang, yang saat ini masih memiliki jabatan Pelaksana Tugas (Plt),” terangnya.

Pemkab Malang dalam hal ini tentang penerimaan tenaga kontrak harus mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Berupa larangan pengangkatan tenaga kontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dikeluarkan sejak tahun 2021 silam.

“Jadi jika ada OPD yang memperkejakan tenaga baru, tentunya telah melanggar aturan. Selain itu, untuk honor tidak dianggarkan atau tidak ada anggaran, seharusnya mereka tidak dipekerjakan,” tukasnya.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

Sebagai tambahan informasi, di tahun 2021 lalu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan menerima pengangkatan Pegawai Non PNS dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Selain itu, juga PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang mana Pemeriksaan Daerah (Pemda) dilarang mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Honorer lainnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNinspektorat kabupaten malangpemkab malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved