Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Merasa Ditipu, Developer Perumahan Dilaporkan ke Polres Malang

Yondi Ari by Yondi Ari
6 Desember 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Seorang warga Kota Malang melaporkan pihak Pengembang/ Developer B’Park Residence Pakisaji Kabupaten Malang ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Pelapor atas nama Didik Febriyanto, Warga Perum Bulan Terang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Didik melaporkan pengembang ke Satreskrim Polres Malang.

Didik Febriyanto merasa ditipu setelah melakukan pembayaran Down Payment (DP) pembelian sebuah unit rumah tahap pertama di B’Park Residence, Jalan Jatisari, Dusun Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Namun setelah melunasi pembayaran DP, pengembang tidak kunjung membangun rumah.

Didik menunjuk Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan SH yang tergabung dalam Kantor Moerdany & Partners Law Firm selaku kuasa hukumnya dalam menyelesaikan perkara ke jalur hukum. Hal tersebut karena tidak kunjung ada itikad baik dari developer perumahan.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum korban, Tedhi Hermawan SH, melaporkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan nomor surat laporan pengaduan masyarakat: LPM/185/Satreskrim/IV/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 6 April 2023. Tedhi Hermawan SH mengatakan, bahwa kliennya merasa tertipu atas unit rumah yang dibeli korban.

“Rumah yang semestinya sudah dibangun hingga kini belum ada progres pembangunan. Padahal, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pihak pembeli harus melunasi pembayaran Down Payment (DP), baru rumah mulai dibangun,” ujar Tedhi.

Tedhi membeberkan kronologis awal tuntutan korban. Berdasarkan data, korban telah melakukan pelunasan DP unit rumah.

“Awalnya, klien kami tertarik membeli 1 unit tanah dan rumah seluas 90 m2 dengan harga Rp450 juta, dan setelah ada kesepakatan, klein kami diwajibkan melakukan angsuran DP selama 12 kali, jika sudah lunas maka rumah akan dibangun,” ucap Tedhi Hermawan saat dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.

Menurut Tedhi, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak pengembang dalam hal ini CV Adam Buana Raya, diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan unit rumah. Setelah lunas dilanjutkan dengan pembayaran angsuran pembelian dengan sistem in-house tanpa dikenakan bunga Bank.

“Klien kami telah menyelesaikan kewajibannya tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Tapi, hingga saat ini, sudah lebih dari 1 tahun belum ada progres pembangunan,” jelasnya.

Tedhi menjelaskan, dalam perkara ini, pihak CV Adam Buana Raya selaku pengembang atau developer perumahan terkesan memperlambat proses pembangunan. Bahkan tidak kunjung ada pembangunan hingga saat ini.

“Memang pada saat kesepakatan pembelian, obyek tersebut sudah ada bangunan. Tapi, hingga pembayaran DP hampir Rp200 juta lunas, pihak pengembang tidak melanjutkan progres pembangunan. Bukannya menyelesaikan pembangunan sesuai komitmen, namun pihak developer juga tetap melakukan penagihan pembayaran terhadap klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut, Tedhi menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi ke pihak pengembang. Namun tidak ada itikad baik dan respon dari pengembang.

“Kami telah melayangkan somasi, tapi responnya tidak memuaskan, makanya kami melaporkan pimpinan CV Adam Buana Raya yang saat ini berubah menjadi PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah ke Polres Malang atas dugaan pengalihan tanggung jawab hukum atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Developer kepada Customer,” bebernya.

Tedhi mengungkap fakta baru bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang lain atau bukan atas nama pengembang. Hal ini jelas merugikan korban sebagai pembeli unit rumah.

“Status tanah itu milik seseorang yang bernama Mahmud Arifin atas nama pribadi, buka. Atas nama pengembang,” tegasnya.

Dengan adanya temuan itu, Tedhi mengindikasi adanya upaya penipuan. Karena tanah tersebut masih milik orang lain namun diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Atas dasar itu, kami melaporkan tiga orang, yakni Mahmud Arifin, Rizky R serta Asman Hakim ke Polres Malang atas dugaan dasar pengaduan pasal 378 KUHP, klien kami merasa dirugikan karena tidak dapat menguasai dan memanfaatkan objek hingga saat ini,” tandasnya.

Terpisah, Direktur PT Adam Buana Raya Indonesia Syariah, Asman Hakim menyangkal adanya masalah dalam penjualan tanah dan bangunan. Dirinya juga menegaskan tidak ada keterangan jangka waktu penyelesaian pembangunan unit.

“Kalau itu saya luruskan, sesuai perjanjian surat pembelian tanah dan bangunan bahwasanya rumah sudah dibangun, akan tetapi di kesepakatan tidak ada jangka waktu kapan selesai,” katanya.

Sedangkan, untuk progres pembangunan itu telah dibuatkan perjanjian baru, rumah di progres sesuai uang masuk. Kalau kurang jelas nanti ada di surat perjanjian customer juga dan bisa diliat yang bersangkutan,” imbuhnya. (Dop/Saf)

Tags: Kecamatan PakisajiPenipuanPerumahan B'parkPolres MalangSatreskrim Polres Malang
Previous Post

Presiden dan Ibu Iriana Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sambonggede

Next Post

Jelang Idulfitri 1444 Hijriah, Ruas Jalan di Gresik Terus Dirawat Tim URC Bina Marga

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Jelang Idulfitri 1444 Hijriah, Ruas Jalan di Gresik Terus Dirawat Tim URC Bina Marga

Jelang Idulfitri 1444 Hijriah, Ruas Jalan di Gresik Terus Dirawat Tim URC Bina Marga

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com