Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Komisi Yudisial Segera Memeriksa Terkait Putusan Sengketa Lahan di Malang

Yondi Ari by Yondi Ari
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Yudisial (KY) menanggapi putusan majelis Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn tanggal 04 April 2023 lalu, tentang sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mulanya dalam persidangan Hakim Pengadilan Kepanjen diduga melakukan ultra petita atas kasus ini.

Sumardhan saat press conference. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Melalui kuasa hukum Pelapor, Sumardhan SH menegaskan bahwa saat ini pihak KY telah merespon laporannya beberapa waktu yang lalu. Dirinya mengatakan bahwa KY telah tiba di Malang dan akan segera memeriksa saksi pelapor hingga hakim yang bersangkutan.

“Saya selaku kuasa hukum pelapor/ penggugat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KY, materi pemeriksaannya itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim),” ungkap Sumardhan, Kamis (15/6/2023).

Sumardhan menjelaskan, setelah meminta keterangan dari pelapor, KY saat ini tengah mendalami perkara dugaan rekayasa keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang. Rencananya KY juga akan memeriksa tiga hakim dan satu panitera dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang dilaporkan oleh penggugat.

“Saya mengapresiasi KY yang cepat merespon, kami melaporkan ke KY ini karena diduga putusan itu menyalahi kode etik dalam prosesnya. Kemarin Komisi Yudisial memberikan informasi ke kami kalau hari ini mereka akan memeriksa hakim hakim, 3 majelis hakim dan 1 panitera yang bersangkutan,” beber Sumardhan.

Sumardhan sebut, sebanyak 6 saksi yang akan diperiksa, dalam kasus ini. Sumardhan menilai ada indikasi pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara dengan kurang subjektif. Indikasi lain, kata dia, adanya dugaan manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan.

“Materi pemeriksaannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim). Jadi yang didalami adalah dugaan rekayasa keterangan saksi. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang tapi ditambahkan oleh hakim. Itu yang diperdalam Komisi Yudisial,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan persidangan kode etik di Jakarta. Sumardhan menyampaikan, jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai undang undang yang berlaku.

“Kami hanya ingin mengingatkan hakim-hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun. Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya bagi hakim,” urai Sumardhan.

Sementara Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia mengatakan, belum ada agenda pemeriksaan atau pemanggilan soal dugaan pelanggaran kode etik, hingga berita ini dirilis. Pihak humas juga mengatakan tidak ada agenda Komisi Yudisial hari ini.

” Hari ini tidak ada agenda Komisi Yudisial untuk pemeriksaan terhadap hakim Kepanjen. Sudah saya konfirmasi dengan beliau, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY terhadap beliau,” tandasnya. (Dop/Saf)

Tags: Komisi YudisialKYPN Kabupaten MalangPN Kepanjen
Previous Post

Presiden Jokowi Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Menteng Pulo Jakarta

Next Post

Disperpussip Rapikan Arsip Sejarah untuk Generasi Gresik Mendatang

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Disperpussip Rapikan Arsip Sejarah untuk Generasi Gresik Mendatang

Disperpussip Rapikan Arsip Sejarah untuk Generasi Gresik Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com