email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Komisi Yudisial Segera Memeriksa Terkait Putusan Sengketa Lahan di Malang

by Yondi Ari
15 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Yudisial (KY) menanggapi putusan majelis Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn tanggal 04 April 2023 lalu, tentang sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mulanya dalam persidangan Hakim Pengadilan Kepanjen diduga melakukan ultra petita atas kasus ini.

Sumardhan saat press conference. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Melalui kuasa hukum Pelapor, Sumardhan SH menegaskan bahwa saat ini pihak KY telah merespon laporannya beberapa waktu yang lalu. Dirinya mengatakan bahwa KY telah tiba di Malang dan akan segera memeriksa saksi pelapor hingga hakim yang bersangkutan.

“Saya selaku kuasa hukum pelapor/ penggugat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KY, materi pemeriksaannya itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim),” ungkap Sumardhan, Kamis (15/6/2023).

Sumardhan menjelaskan, setelah meminta keterangan dari pelapor, KY saat ini tengah mendalami perkara dugaan rekayasa keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang. Rencananya KY juga akan memeriksa tiga hakim dan satu panitera dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang dilaporkan oleh penggugat.

“Saya mengapresiasi KY yang cepat merespon, kami melaporkan ke KY ini karena diduga putusan itu menyalahi kode etik dalam prosesnya. Kemarin Komisi Yudisial memberikan informasi ke kami kalau hari ini mereka akan memeriksa hakim hakim, 3 majelis hakim dan 1 panitera yang bersangkutan,” beber Sumardhan.

Sumardhan sebut, sebanyak 6 saksi yang akan diperiksa, dalam kasus ini. Sumardhan menilai ada indikasi pelanggaran kode etik dalam memutuskan perkara dengan kurang subjektif. Indikasi lain, kata dia, adanya dugaan manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan.

“Materi pemeriksaannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim). Jadi yang didalami adalah dugaan rekayasa keterangan saksi. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang tapi ditambahkan oleh hakim. Itu yang diperdalam Komisi Yudisial,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan persidangan kode etik di Jakarta. Sumardhan menyampaikan, jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai undang undang yang berlaku.

“Kami hanya ingin mengingatkan hakim-hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun. Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya bagi hakim,” urai Sumardhan.

BacaJuga :

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Sementara Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia mengatakan, belum ada agenda pemeriksaan atau pemanggilan soal dugaan pelanggaran kode etik, hingga berita ini dirilis. Pihak humas juga mengatakan tidak ada agenda Komisi Yudisial hari ini.

” Hari ini tidak ada agenda Komisi Yudisial untuk pemeriksaan terhadap hakim Kepanjen. Sudah saya konfirmasi dengan beliau, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY terhadap beliau,” tandasnya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Komisi YudisialKYPN Kabupaten MalangPN Kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

BERITA LAINNYA

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polres Gresik Bongkar Modus Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk

Polresta Surakarta Asah Kemampuan Dalmas Hadapi Aksi Unjuk Rasa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved