email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seluruh Dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Masih Belum Memenuhi Syarat

by Agung Baskoro
26 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Seluruh dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 masih belum memenuhi syarat. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi pada Minggu (25/6/2023) di Aula Bhumi Tumapel KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen. Acara tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Operator Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang.

Penyampaian hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

“Total terdapat 734 dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah menjalani proses verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. Dokumen tersebut berasal dari 17 partai politik peserta pemilu. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua dokumen bakal calon masih belum memenuhi syarat. Semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat,” tegas Anis, Minggu (25/6/2023).

Beberapa alasan mengapa dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dinyatakan belum memenuhi syarat, Anis merincikan, antara lain sebagai berikut.

  • KTP-el yang diunggah tidak jelas atau buram.
  • Foto diri yang diunggah tidak jelas atau buram.
  • Surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir Model BB Pernyataan yang belum dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon.
  • Fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan  rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.
  • Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon.
  • Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon.
  • Surat keterangan pengadilan tidak sesuai.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini (tengah). (Foto: Istimewa)

Untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi Bacaleg, Anis menyampaikan, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

“Waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan yang akan berakhir pada pukul 23.59 WIB,” terang Anis.

Anis menambahkan, partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan bakal valon kepada KPU Kabupaten Malang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon itu meliputi, pertama, daftar bakal valon hasil perbaikan menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon.Perbaikan-Parpol disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon; dan yangbkedua, perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan/ atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti,” terang Anis.

BacaJuga :

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

“Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat,” sambungnya mengakhiri.

Perlu diinformasikan, KPU Kabupaten Malang menyampaikan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangkpu kabupaten malangPemilu 2024
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

BERITA LAINNYA

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved