Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Kota Malang Eksekusi Sebuah Rumah di Kawasan Jalan Sunan Kalijaga

Yondi Ari by Yondi Ari
8 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), mengeksekusi sebuah Rumah Tempat Belajar Al Qur’an di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Perum Gajayana Indside, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (26/6/2023) siang. Rumah sekaligus asrama Putri dan Musala Al Ikhsan tersebut terpaksa dieksekusi, kata Rudy Hartono, Panitera PN Malang, lantaran sebagai tindak lanjut dari permohonan pemenang lelang atas nama Sagung Mira, dari situs KPKNL Malang.

PN Kota Malang Eksekusi Sebuah Rumah di Kawasan Jalan Sunan Kalijaga. (Foto: DIon Pradipa/Istimewa)

“Permohonan telah diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu. Pengajuan dilakukan oleh Sagung Mira, yang memenangkan lelang di situs KPKNL Malang. Kami telah melakukan berbagai prosedur sesuai SOP. Mulai dari permohonan teguran (aanmaning) hingga pelaksanaan eksekusi. Proses aanmaning ini juga sudah berlangsung dua kali, karena tidak kunjung ada tindak lanjut, maka pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,” terang Rudy Hartono, Panitera PN Malang.

Lebih lanjut Rudy mengatakan bahwa sejatinya permohonan digelar sejak Rabu (17/5/2023), namun baru terlaksana sekarang.

“Termohon eksekusi terpaksa harus mengosongkan rumah yang dianggunkan ke salah satu koperasi,” ujarnya.

Sementara, Rupiati, selaku Termohon Eksekusi menjelaskan bahwa ini adalah buntut masalah yang tidak mampu menyelesaikan masalah hutang piutang dengan pihak koperasi.

“Awalnya itu, saat tahun 2015, saya memimjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri,” jelasnya.

Kepada awak media Rupiati mengaku awalnya mengajukan Tenor 5 tahun. Namun di surat perjanjian tertera 3 tahun dengan bunga yang besar.

“Saya awalnya mengajukan 5 tahun, tapi di kontraknya jadi 3 tahun. Bunganya juga besar, cicilannya menjadi Rp 40 juta per bulan. Padahal saya hanya menyanggupi Rp 16 juta. Terpaksa Akhirnya, saya coba pinjam ke sana kemari tapi masih tidak bisa mengaver. Sehingga kredit saya macet setelah 3 kali pembayaran sebanyak tiga kali,” bebernya.

Termohon juga wajib membayar hingga Rp 2,5 miliar untuk pelunasan. Namun tidak sanggup sehingga jaminan rumahnya harus disita.

“Saya tidak ada dana, dan rencananya baru saya lunasi Agustus 2023 ini. Namun, pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu, kalau tidak diharuskan membayar Rp 2,5 miliar, sedangkan saya hanya bisa Rp 1 miliar. Anak kos juga terkena imbasnya pindah ke rumah lain agar tidak terlantar,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemenang lelang, Arya Wirahadi Kusuma menjelaskan, bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Pihaknya juga sudah mengajukan permintaan pengosongan aset yang sudah lebih dari 2 tahun tidak terlaksana.

“Saat proses aanmaning itu, pihak termohon juga selalu hadir. Namun saat diminta untuk dikosongkan, tidak kunjung dilakukan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi segera di lakukan Karena sudah lebih dari dua tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut kuasa hukum menolak untuk terlibat masalah antara termohon dengan pemohon lelang.

“Kami melakukan permohonan eksekusi, karena kami memenangkan lelang. Sejauh ini belum ada langkah upaya untuk mengosongkan rumah. Sehingga kami menyerahkan ke pemenang lelang. Oleh sebab itu, kami mengajukan permohonan ini,” pungkasnya. (Dop/Saf)

Tags: Eksekusi RumahKecamatan LowokwaruPN Kota Malang
Previous Post

Deni Ceni Accident Lalin, Prajurit Wijayakusuma Disafety Riding Polresta Banyumas

Next Post

Polres Gresik Gelar Baksos Kesehatan di Kelurahan Lumpur

Related Posts

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
MS Glow For Men Malang Half Marathon Bakal Jadi Agenda Tahunan
Kota Malang

MS Glow For Men Malang Half Marathon Bakal Jadi Agenda Tahunan

26 April 2026
Next Post
Polres Gresik Gelar Baksos Kesehatan di Kelurahan Lumpur

Polres Gresik Gelar Baksos Kesehatan di Kelurahan Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com