email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PN Kota Malang Eksekusi Sebuah Rumah di Kawasan Jalan Sunan Kalijaga

by Yondi Ari
27 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), mengeksekusi sebuah Rumah Tempat Belajar Al Qur’an di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Perum Gajayana Indside, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (26/6/2023) siang. Rumah sekaligus asrama Putri dan Musala Al Ikhsan tersebut terpaksa dieksekusi, kata Rudy Hartono, Panitera PN Malang, lantaran sebagai tindak lanjut dari permohonan pemenang lelang atas nama Sagung Mira, dari situs KPKNL Malang.

PN Kota Malang Eksekusi Sebuah Rumah di Kawasan Jalan Sunan Kalijaga. (Foto: DIon Pradipa/Istimewa)

“Permohonan telah diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu. Pengajuan dilakukan oleh Sagung Mira, yang memenangkan lelang di situs KPKNL Malang. Kami telah melakukan berbagai prosedur sesuai SOP. Mulai dari permohonan teguran (aanmaning) hingga pelaksanaan eksekusi. Proses aanmaning ini juga sudah berlangsung dua kali, karena tidak kunjung ada tindak lanjut, maka pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,” terang Rudy Hartono, Panitera PN Malang.

Lebih lanjut Rudy mengatakan bahwa sejatinya permohonan digelar sejak Rabu (17/5/2023), namun baru terlaksana sekarang.

“Termohon eksekusi terpaksa harus mengosongkan rumah yang dianggunkan ke salah satu koperasi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Rupiati, selaku Termohon Eksekusi menjelaskan bahwa ini adalah buntut masalah yang tidak mampu menyelesaikan masalah hutang piutang dengan pihak koperasi.

“Awalnya itu, saat tahun 2015, saya memimjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri,” jelasnya.

Kepada awak media Rupiati mengaku awalnya mengajukan Tenor 5 tahun. Namun di surat perjanjian tertera 3 tahun dengan bunga yang besar.

BacaJuga :

BRI Malang Dukung Gerakan Inklusi Keuangan, Raih Penghargaan Terbaik dari OJK

Wali Kota Wahyu Tegaskan Komitmen Jadikan Malang Kota Ramah Disabilitas

“Saya awalnya mengajukan 5 tahun, tapi di kontraknya jadi 3 tahun. Bunganya juga besar, cicilannya menjadi Rp 40 juta per bulan. Padahal saya hanya menyanggupi Rp 16 juta. Terpaksa Akhirnya, saya coba pinjam ke sana kemari tapi masih tidak bisa mengaver. Sehingga kredit saya macet setelah 3 kali pembayaran sebanyak tiga kali,” bebernya.

Termohon juga wajib membayar hingga Rp 2,5 miliar untuk pelunasan. Namun tidak sanggup sehingga jaminan rumahnya harus disita.

“Saya tidak ada dana, dan rencananya baru saya lunasi Agustus 2023 ini. Namun, pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu, kalau tidak diharuskan membayar Rp 2,5 miliar, sedangkan saya hanya bisa Rp 1 miliar. Anak kos juga terkena imbasnya pindah ke rumah lain agar tidak terlantar,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemenang lelang, Arya Wirahadi Kusuma menjelaskan, bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Pihaknya juga sudah mengajukan permintaan pengosongan aset yang sudah lebih dari 2 tahun tidak terlaksana.

“Saat proses aanmaning itu, pihak termohon juga selalu hadir. Namun saat diminta untuk dikosongkan, tidak kunjung dilakukan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi segera di lakukan Karena sudah lebih dari dua tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut kuasa hukum menolak untuk terlibat masalah antara termohon dengan pemohon lelang.

“Kami melakukan permohonan eksekusi, karena kami memenangkan lelang. Sejauh ini belum ada langkah upaya untuk mengosongkan rumah. Sehingga kami menyerahkan ke pemenang lelang. Oleh sebab itu, kami mengajukan permohonan ini,” pungkasnya. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Eksekusi RumahKecamatan LowokwaruPN Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

STIT Raden Santri Gresik Gelar Wisuda ke-33, Lulusan Didorong Adaptif di Era AI

BRI Malang Dukung Gerakan Inklusi Keuangan, Raih Penghargaan Terbaik dari OJK

ADVERTISEMENT

Sanggar Daun Gresik Buktikan Pentingnya Ruang Kreatif Anak, Lahirkan Pelukis Cilik Berprestasi

Di Usia 10 Tahun, Pelukis Aisyah Hilya Pameran Tunggal Bertema Laut dan Sampah

Desa Randuboto Gresik Bangun Ekonomi dari Tambak Udang dan Sate Kerang

Prev Next

POPULER HARI INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Pesona Rasa dan Budaya Nusantara Gresik 2025, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

STIT Raden Santri Gresik Gelar Wisuda ke-33, Lulusan Didorong Adaptif di Era AI

Produk Olahan Bahari Hasil UMKM Gresik Tembus Pasar China

BERITA LAINNYA

Sanggar Daun Gresik Buktikan Pentingnya Ruang Kreatif Anak, Lahirkan Pelukis Cilik Berprestasi

Di Usia 10 Tahun, Pelukis Aisyah Hilya Pameran Tunggal Bertema Laut dan Sampah

Publik Puji Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Pengamat Sebut Langkah Konkret Majukan Pendidikan Keagamaan

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Komitmen Majukan Dunia Santri

Gerakan Pembaharuan Indonesia Kawal Pemberantasan Korupsi dan MBG

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Desa Talunombo Wonosobo Jadi Destinasi Eduwisata Unggulan, Diminati Sekolah dari Jakarta

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved