email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 13 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DLH Kota Malang Membina Pelaku Usaha Terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya

by Yondi Ari
26 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berkomitmen melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kota Malang, salah satunya dengan menggelar pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun bagi pelaku usaha di Kota Malang tahun 2023.

DLH Kota Malang Membina Pelaku Usaha Terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Bertempat di salah satu hotel di Kota Malang pada Rabu (21/6/2023), acara tersebut berkaitan dengan potensi limbah yang dikeluarkan masing-masing perusahaan.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kota Malang untuk dibina dalam menghasilkan limbah yang lebih aman.

“(pembinaan) di sini fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada pengusaha yang potensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Noer Rahman Wijaya.

DLH mencatat terdapat beberapa sumber limbah B3 di seluruh kota Malang. Rahman mengungkapkan, umumnya didominasi fasilitas pelayanan kesehatan, industri, hotel/ pariwisata, pusat perbelanjaan dan perdagangan, hingga jasa. Sementara, karakteristik dan penyimpanan limbah B3 diantaranya seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius dan korosif.

“Limbah B3 ini cukup tinggi potensinya untuk mencemari, dia juga berpotensi merugikan secara umum. Kalau dari aturan banyak ketentuan teknis,” beber Rahman.

Hasilnya, kata dia, banyak diantara pelaku usaha yang tidak paham tata cara pengelolaan limbah B3 yang benar. Oleh karenanya, pelatihan rutin DLH melatih para pelaku usaha untuk kemudian mereka melaporkan secara periodik kepada Dinas.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

“Jika mereka tidak paham dengan pengelolaan, juga termasuk disini dilatih supaya secara periodik mereka melakukan pelaporan,” ungkap Rahman.

Dia menyebut, secara aturan ada perubahan yang saat ini masuk pada Pasal 296 PP No 22 Tahun 2021. Isinya bahwa laporan disampaikan kepada kepala daerah untuk kegiatan wajib SPPL. Nantinya pejabat terkait menerbitkan persetujuan lingkungan untuk kegiatan Wajib Amdal atau UKL/UPL.

“Ini berubah sejak adanya PP 22 tahun 2021, itu merubah konstelasi, bagaimana ini kewenangan kota/ kabupaten, provinsi atau bahkan pusat. Tergantung dengan KBLI atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Kalau dia sudah memasukkan KBLI sesuai regulasi, baru kita bisa melihat ini kewenangan siapa,” tukas Rahman. (Dop/Arf)

Tags: DLH Kota Malangpemkot malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER HARI INI

MWCNU Dukun Siapkan Lima Kegiatan Sambut Hari Santri Nasional 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

BERITA LAINNYA

OBASINDO Akan Digelar di Malang, Siswa SMP se-Jatim Diajak Dalami Budaya dan Sejarah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal dari Tiga Kendaraan

Polres Malang Tangkap Dua Pria di Turen, Sabu 49,56 Gram Disita

Itjen TNI Perkuat Pengawasan Program dan Anggaran Mabes TNI

UMKM Binaan Bea Cukai Malang Ekspor 6 Ton Keripik Buah ke Singapura

Bupati Gresik Dorong Warga Usulkan Penerima Bansos Lewat Portal Digital

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

Belanja Pakai Uang Palsu di Malang, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Wapang TNI Tekankan Militansi dan Integritas kepada Pasis Seskoad

Asep Kusdinar Dorong Integrasi Desa dan Kota Menuju Malang Raya Megapolitan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved