email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DLH Kota Malang Membina Pelaku Usaha Terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya

by Yondi Ari
26 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berkomitmen melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kota Malang, salah satunya dengan menggelar pembinaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun bagi pelaku usaha di Kota Malang tahun 2023.

DLH Kota Malang Membina Pelaku Usaha Terkait Pengelolaan Limbah Berbahaya. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Bertempat di salah satu hotel di Kota Malang pada Rabu (21/6/2023), acara tersebut berkaitan dengan potensi limbah yang dikeluarkan masing-masing perusahaan.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan bahwa pihaknya secara rutin terus melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha di Kota Malang untuk dibina dalam menghasilkan limbah yang lebih aman.

“(pembinaan) di sini fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada pengusaha yang potensi menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Noer Rahman Wijaya.

DLH mencatat terdapat beberapa sumber limbah B3 di seluruh kota Malang. Rahman mengungkapkan, umumnya didominasi fasilitas pelayanan kesehatan, industri, hotel/ pariwisata, pusat perbelanjaan dan perdagangan, hingga jasa. Sementara, karakteristik dan penyimpanan limbah B3 diantaranya seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius dan korosif.

“Limbah B3 ini cukup tinggi potensinya untuk mencemari, dia juga berpotensi merugikan secara umum. Kalau dari aturan banyak ketentuan teknis,” beber Rahman.

Hasilnya, kata dia, banyak diantara pelaku usaha yang tidak paham tata cara pengelolaan limbah B3 yang benar. Oleh karenanya, pelatihan rutin DLH melatih para pelaku usaha untuk kemudian mereka melaporkan secara periodik kepada Dinas.

BacaJuga :

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

“Jika mereka tidak paham dengan pengelolaan, juga termasuk disini dilatih supaya secara periodik mereka melakukan pelaporan,” ungkap Rahman.

Dia menyebut, secara aturan ada perubahan yang saat ini masuk pada Pasal 296 PP No 22 Tahun 2021. Isinya bahwa laporan disampaikan kepada kepala daerah untuk kegiatan wajib SPPL. Nantinya pejabat terkait menerbitkan persetujuan lingkungan untuk kegiatan Wajib Amdal atau UKL/UPL.

“Ini berubah sejak adanya PP 22 tahun 2021, itu merubah konstelasi, bagaimana ini kewenangan kota/ kabupaten, provinsi atau bahkan pusat. Tergantung dengan KBLI atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Kalau dia sudah memasukkan KBLI sesuai regulasi, baru kita bisa melihat ini kewenangan siapa,” tukas Rahman. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DLH Kota Malangpemkot malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Pipa PDAM Kebomas Selesai Diperbaiki, Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Dapur MBG Hadir di Desa Putukrejo Malang, Layanan Gizi Perdesaan Kian Merata

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

BERITA LAINNYA

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved