email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kelabuhi Polisi, Pria Ini Simpan Pil Koplo di Mulut

by Agung Baskoro
25 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Mencoba mengelabuhi petugas Kepolisian yang hendak menangkapnya, pria berinisial MA (30) yang merupakan pelaku pengedar obat terlarang berusaha menyembunyikan barang bukti di mulutnya.

MA. (Foto: Istimewa)

Tersangka diamankan petugas Reserse Polsek Bantur di sebuah warung kopi di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang pada Kamis (24/8/2023) malam.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, penangkapan MA yang merupakan warga Dusun Sukoarum, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami berhasil mengamankan MA, diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya).di sebuah warung kopi wilayah Kecamatan Pagelaran,” kata Iptu Taufik di Mapolres Malang, Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

Taufik menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, MA berupaya mengelabuhi petugas dengan cara yang unik, yaitu dengan menyimpan barang bukti berupa puluhan paket pil koplo dengan logo ££ di dalam mulutnya. Namun, petugas yang sangat jeli segera menyuruh tersangka untuk memuntahkan keluar seluruh isi mulutnya.

“Tersangka berupaya menyembunyikan barang bukti di mulutnya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan paket kecil pil koplo dengan jumlah total 33 butir. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan ponsel dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan pil koplo.

BacaJuga :

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Tak Hanya untuk Warga Binaan, SAE Lapas Malang Kini Jadi Pusat Edukasi dan Kolaborasi Sosial

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Bantur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3), atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

(Foto: Istimewa)

Iptu Taufik menambahkan, penangkapan MA ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat.

“Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran Okerbaya serta menjadikan Kabupaten Malang lebih aman dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan BanturKecamatan PagelaranPolres MalangPolsek Bantur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

ADVERTISEMENT

Mangkrak Setahun, Wisata Gantangan Malang Satu Titik Terancam Jadi Aset Mati Pemkot

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Wali Kota Batu Ajak Santri Kawal Kemerdekaan dan Bangun Peradaban Dunia

Prev Next

POPULER HARI INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved