JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Malang menerima limpahan berkas tahap dua dari Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota atas kasus peredaran Ganja di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro mengungkapkan, Kejari Kota Malang dilimpahi berkas beserta lima pelaku pengedar yang tergabung dalam kelompok Abdul Muthalib Cs dari Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Seluruhnya telah diperiksa oleh JPU Pidsus Kejari Kota Malang.
“Saat ini seluruhnya (pelaku) telah diamankan di Lapas Kelas 1 A Kota Malang hingga berkas dakwaan lengkap,” kata Kusbiantoro, Senin (25/09/2023).
Dalam pelimpahan, kata Kusbiantoro, pihak Kejari Kota Malang juga menerima barang bukti berupa kurang lebih 1 kg ganja dan 4 pelaku yang masing masing memiliki peranan sendiri.
“Kami telah menerima bekas dari penyidik (Polresta) atas kawanan Abdul Muthalib yang mengedarkan ganja di wilayah hukum Polresta kota Malang. Berikut barang bukti 1 kg ganja dan 4 pelaku yang lainnya. Untuk Abdul Muthalib dikenakan pasal 114 ayat 2 no 35 tahun 2009 dan pasal 111 ayat 2 no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” beber Kusbiantoro.
Dikahir ia kembali mengungkapkan, para pelaku diamankan di Lapas Kelas 1 Kota Malang selama 20 hari kedepan sembari menunggu berkas penahanan dari Pengadilan Negeri Kota Malang rampung.
“JPU akan berupaya untuk menuntaskan berkas penahanan sebelum masa 20 hari berakhir,” ujarnya menandaskan. (Dop/Arf)