JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Korban dijanjikan masuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada kisaran waktu 2013 hingga 2015.
“Ada calon CPNS yang ingin menjadi CPNS begitu, yang bersangkutan menjanjikan akan mengurus,” kata Deddy. Selasa (19/3/2024).
Deddy menambahkan, korban pun memberikan uang sekitar Rp 100 juta kepada pria yang akrab disapa Tanjung itu. Namun, setelah memberikan uang itu keinginan korban tidak terwujud.
“Tapi setelah menyerahkan uang sekitar 100 juta rupiah hingga hari calon CPNS itu tidak menjadi CPNS sehingga korban melaporkan ke Polres,” ungkapnya.
Deddy mengungkapkan, untuk sementara
korban masih satu. Tetapi penyidikan masih akan dilakukan.
“Kalau itu kewenangan penyidik, nanti akan kita lihat perkembangan di persidangan,” jelasnya.
Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap Tanjung selama 20 hari ke depan. Tanjung akan ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang. (Agb/Saf)