JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, pada tahun 2024 menargetkan akan menyelamatkan atau mengembalikan kerugian negara, atas perilaku koruptor.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rahmat Supriyadi menjelaskan, minimnya pengembalian pada kas negara dari total kerugian negara yang dilakukan pelaku korupsi, membuat penindakan hukum di kasus korupsi kurang maksimal.
“Pengembalian hasil kejahatan korupsi pada kas keuangan negara hanya Rp 40 juta selama kurun waktu 2023. Ini kecil sekali, jangan sampai kita masukin orang ke penjara dan aset negara tidak terselamatkan, aset kerugian negara tidak dikembalikan,” ungkap Rahmat, dalam Konferensi Pers akhir tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2023) siang.
Rahmat menegaskan, selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangani 3 perkara tindak pidana korupsi. Yakni korupsi terkait program keluarga harapan dan kasus BRI.
“Proyeksi ke depan, tahun 2024 nanti, kita maksimalkan penyelamatan aset atau memiskinkan koruptor,” tegasnya.
Rahmat menegaskan dalam tugasnya di tahun 2024, khususnya dalam pengamanan aset negara di Kabupaten Malang di tahun itu bakal dilakukan secara optimal.
“Kita optimalkan penyelamatan aset negara, karena banyak sekali aset dinas yang ternyata dimiliki secara pribadi, nah kita optimalkan nanti penanganannya,” ujar Rahmat.
Untuk menunjang kinerjanya, Rahmat berharap adanya tambahan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Hal itu dikarenakan jumlah pekerja Korps Adhyaksa dengan luas wilayah terbesar kedua di Jatim, sangat kecil.
“Saat ini jumlah pegawai kami sangar kecil, total itu hanya 37 pegawai. Dengan program kerja yang cukup banyak tahun 2024 mendatang, kami membutuhkan sedikitnya 25 pegawai baru. Terutama di bidang Pidana Khusus, perlu penambahan pegawai. Perlu ada peningkatan penanganan perkara. Dan tambahan pegawai ini untuk peningkatan kerja Kejaksaan di semua bidang,” tukas Rahmat. (Agb/Arf)