JAVASATU.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Dalam pers rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, AM selaku SAM Proyek Becak Ayu Koneksi PT Waskita Karya (persero), M selaku SCRAM Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk dan FR selaku Project Manager Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR,” ungkapnya, Senin (2/1/2023).
Diterangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)