Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice Kakek Nekat Curi Sepeda Angin

by Yondi Ari
16 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif terhadap seorang Kakek di Kota Malang yang nekat mencuri sepeda untuk mencukupi kebutuhan hidup. Kakek asal Pasuruan tersebut tertangkap saat hendak kabur dengan sepeda curiannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan ekspose tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Syaiful Ikhwan.

“Hari Rabu, 28 Desember 2022, Syaiful sedang menuju ke salah seorang kerabatnya di kawasan Kelurahan Madyopuro Kota Malang untuk meminjam uang. Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari. Saat hendak pulang, Syaiful melintasi lapangan Rampal yang saat itu ramai pengunjung. Seketika timbul niatan jahat darinya untuk mencuri sepeda,” ungkapnya, Kamis (16/3/2023).

KONTEN PROMOSI

Saat di area Lapangan Rampal Jalan Panglima Sudirman no 64 Kecamatan Blimbing Kota Malang, lanjutnya, Syaiful Ikhwan melihat seseorang yang akan berolahraga di Lapangan Rampal dan memarkir sepedanya. Kemudian ia menaiki sepeda tersebut dan dikayuh menuju pintu keluar sebelah utara lapangan Rampal.

Nahas, saat hendak kabur, aksinya ketahuan pengunjung lain. Syaiful panik karena terus diteriaki maling.

“Namun ketika baru berjalan sekitar 10 meter, dia diteriaki ‘maling-maling’ oleh masyarakat di sekitar lapangan Rampal. Syaiful lalu diamankan warga,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut Syaiful ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

BacaJuga :

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Korban Dugaan Penipuan Apartemen di Kota Malang Ngadu ke Dewan

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, S.H., M.H. beserta Tim Jaksa Penuntut umum berupaya untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara ini. Hal ini didasari oleh status Tersangka yang memenuhi syarat untuk Restoratif Justice.

“Alasannya karena Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selanjutnya, telah ada surat perjanjian perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh PH Tersangka dan tokoh masyarakat. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. Serta adanya respon positif dari masyarakat,” terang Edy Winarko, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka pada Selasa 28 Februari 2023 kemarin, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Proses tersebut disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Tersangka Syaiful menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai.

“Ya kalau saya sebagai anggota TNI, ada prinsipnya bisa membantu sekecil apapun permasalahan yang ada di masyarakat. Ini termasuk apresiasi dari kejaksaan untuk menyelesaikan masalah. Artinya ini juga memberikan wawasan kita bahwa kejaksaan memiliki progam pembinaan dan pencegahan pelanggaran hukum. Kemarin juga ada survei ke keluarga lingkungan, ini wujud aplikasi penegakan hukum yang baik di masyarakat,” ungkap Tutur Suwantoro, Korban.

“Sedikit soal kronologisnya, sebetulnya saat itu anak keponakan saya saat itu sedang berlibur di Rampal, membawa sepeda onthel, main basket tidak sadar kehilangan. Disana sering sepeda hilang. Ternyata saat itu sudah dikondisikan sudah dipantau petugas karena sudah 4 kali kehilangan,” beber Suwantoro bercerita.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka Syaiful telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH, Kasi Pidum Kusbiantoro, SH, MH dan tim JPU. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Edy WinarkoEko BudisusantoKejari Kota MalangKejati JatimMia AmiatiRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

ADVERTISEMENT

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved