email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice Kakek Nekat Curi Sepeda Angin

by Yondi Ari
16 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif terhadap seorang Kakek di Kota Malang yang nekat mencuri sepeda untuk mencukupi kebutuhan hidup. Kakek asal Pasuruan tersebut tertangkap saat hendak kabur dengan sepeda curiannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan ekspose tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Syaiful Ikhwan.

“Hari Rabu, 28 Desember 2022, Syaiful sedang menuju ke salah seorang kerabatnya di kawasan Kelurahan Madyopuro Kota Malang untuk meminjam uang. Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari. Saat hendak pulang, Syaiful melintasi lapangan Rampal yang saat itu ramai pengunjung. Seketika timbul niatan jahat darinya untuk mencuri sepeda,” ungkapnya, Kamis (16/3/2023).

Saat di area Lapangan Rampal Jalan Panglima Sudirman no 64 Kecamatan Blimbing Kota Malang, lanjutnya, Syaiful Ikhwan melihat seseorang yang akan berolahraga di Lapangan Rampal dan memarkir sepedanya. Kemudian ia menaiki sepeda tersebut dan dikayuh menuju pintu keluar sebelah utara lapangan Rampal.

Nahas, saat hendak kabur, aksinya ketahuan pengunjung lain. Syaiful panik karena terus diteriaki maling.

“Namun ketika baru berjalan sekitar 10 meter, dia diteriaki ‘maling-maling’ oleh masyarakat di sekitar lapangan Rampal. Syaiful lalu diamankan warga,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut Syaiful ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, S.H., M.H. beserta Tim Jaksa Penuntut umum berupaya untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara ini. Hal ini didasari oleh status Tersangka yang memenuhi syarat untuk Restoratif Justice.

“Alasannya karena Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selanjutnya, telah ada surat perjanjian perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban dan disaksikan oleh PH Tersangka dan tokoh masyarakat. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. Serta adanya respon positif dari masyarakat,” terang Edy Winarko, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka pada Selasa 28 Februari 2023 kemarin, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Proses tersebut disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Tersangka Syaiful menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai.

“Ya kalau saya sebagai anggota TNI, ada prinsipnya bisa membantu sekecil apapun permasalahan yang ada di masyarakat. Ini termasuk apresiasi dari kejaksaan untuk menyelesaikan masalah. Artinya ini juga memberikan wawasan kita bahwa kejaksaan memiliki progam pembinaan dan pencegahan pelanggaran hukum. Kemarin juga ada survei ke keluarga lingkungan, ini wujud aplikasi penegakan hukum yang baik di masyarakat,” ungkap Tutur Suwantoro, Korban.

“Sedikit soal kronologisnya, sebetulnya saat itu anak keponakan saya saat itu sedang berlibur di Rampal, membawa sepeda onthel, main basket tidak sadar kehilangan. Disana sering sepeda hilang. Ternyata saat itu sudah dikondisikan sudah dipantau petugas karena sudah 4 kali kehilangan,” beber Suwantoro bercerita.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka Syaiful telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH, Kasi Pidum Kusbiantoro, SH, MH dan tim JPU. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Edy WinarkoEko BudisusantoKejari Kota MalangKejati JatimMia AmiatiRestorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved