Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Menyosialisasikan Perda bagi Pedagang Pasar Rakyat 2023

by Yondi Ari
27 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) bagi Pedagang Pasar Rakyat Tahun 2023. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Budi Darmawan, S.H., M.H. menjadi salah satu narasumber, Rabu (26/7/2023) bertempat di Hotel Sahid Montana 1 Kota Malang.

Kejari Kota Malang melalui Kasi Datun Menyosialisasikan Perda bagi Pedagang Pasar Rakyat 2023. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Kota Malang, Budi Darmawan memberikan penjelasan mendalam mengenai asas dan tujuan pengelolaan pasar menurut Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2003.

“Pada pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan pasar dan tempat berjualan harus dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat,” terangnya.

KONTEN PROMOSI

Budi Darmawan juga menjelaskan tujuan-tujuan utama dari implementasi Perda Pasar Kota Malang berdasarkan Pasal 5. Beberapa tujuan tersebut antara lain:

  1. Menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.
  2. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Memanfaatkan sumber daya milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola atau memanfaatkan pasar untuk kemajuan daerah.
  5. Meningkatkan pendapatan asli daerah.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa para peserta yang merupakan para pedagang pasar rakyat yang aktif beroperasi di Kota Malang mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak, kewajiban, dan larangan sebagai pedagang pasar, serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana yang akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap melalui sosialisasi ini, pedagang pasar rakyat di Kota Malang akan lebih paham dan patuh terhadap Perda yang berlaku, sehingga dapat menciptakan suasana pasar yang lebih teratur, adil, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pemahaman kepada pedagang pasar rakyat di Kota Malang mengenai Peraturan Daerah Kota Malang yang berkaitan dengan pasar,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto.

BacaJuga :

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Korban Dugaan Penipuan Apartemen di Kota Malang Ngadu ke Dewan

Ia menambahkan, acara sosialisasi ini juga menandai komitmen Kejaksaaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam memberdayakan pasar rakyat sebagai salah satu sektor penting dalam menggerakkan roda perekonomian lokal, sekaligus memastikan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Diskopindang Kota MalangKejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

ADVERTISEMENT

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

BERITA LAINNYA

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved