email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Periksa Terdakwa Kasus Ganja Sistem Ranjau Pisang Candi

by Yondi Ari
5 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Terdakwa kasus narkotika menjalani pemeriksaan oleh petugas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin, (5/9/2022). Terdakwa atas nama AO, warga Jalan Malang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Terdakwa AO. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H., M. H. menerangkan, bahwa AO mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang inisial RZ yang kini dalam pencarian.

“Bermula dari terdakwa AO (22 th), mendapatkan Ganja dari RZ (DPO) yang dilakukan secara ranjau pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 di Jalan Pisang Candi, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang” bebe Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, terdakwa diperintah oleh RZ untuk mengambil paket ganja yang telah disebar dalam sistem ranjau. Dalam praktiknya Terdakwa sempat mengambil sedikit ganja untuk dikonsumsi.

“Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Ganja tersebut adalah atas perintah RZ dan setelah mengambil Ganja tersebut RZ meminta Terdakwa mengambil sedikit Ganja untuk dinikmati oleh Terdakwa sendiri” imbuh Eko.

Dibeberkan, Terdakwa ditangkap oleh Saksi AT (39 th) dan Saksi QR (31 th) pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 di Jalan Pisang Candi, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari tangan Terdakwa, didapati 1 bungkus kresek warna hitam berisi 1 plastic wrap berisi Ganja dan 1  unit handphone.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 21 April 2022 didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat Ganja 39,8/36,16 Gram.

BacaJuga :

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

“Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” papar Eko.

Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 September 2022. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GanjaKejari Kota MalangnarkobaNarkotika

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Babinsa di Blora Latih PBB Siswa SDN 5 Jepon, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved