JAVASATU.COM-MALANG- Terdakwa kasus narkotika menjalani pemeriksaan oleh petugas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin, (5/9/2022). Terdakwa atas nama AO, warga Jalan Malang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H., M. H. menerangkan, bahwa AO mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang inisial RZ yang kini dalam pencarian.
“Bermula dari terdakwa AO (22 th), mendapatkan Ganja dari RZ (DPO) yang dilakukan secara ranjau pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 di Jalan Pisang Candi, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang” bebe Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, terdakwa diperintah oleh RZ untuk mengambil paket ganja yang telah disebar dalam sistem ranjau. Dalam praktiknya Terdakwa sempat mengambil sedikit ganja untuk dikonsumsi.
“Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Ganja tersebut adalah atas perintah RZ dan setelah mengambil Ganja tersebut RZ meminta Terdakwa mengambil sedikit Ganja untuk dinikmati oleh Terdakwa sendiri” imbuh Eko.
Dibeberkan, Terdakwa ditangkap oleh Saksi AT (39 th) dan Saksi QR (31 th) pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 di Jalan Pisang Candi, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari tangan Terdakwa, didapati 1 bungkus kresek warna hitam berisi 1 plastic wrap berisi Ganja dan 1 unit handphone.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 21 April 2022 didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat Ganja 39,8/36,16 Gram.
“Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” papar Eko.
Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 September 2022. (Dop/Saf)