email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Periksa Terdakwa Kasus Ganja Sistem Ranjau Pisang Candi

by Yondi Ari
5 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Terdakwa kasus narkotika menjalani pemeriksaan oleh petugas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin, (5/9/2022). Terdakwa atas nama AO, warga Jalan Malang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Terdakwa AO. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H., M. H. menerangkan, bahwa AO mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang inisial RZ yang kini dalam pencarian.

“Bermula dari terdakwa AO (22 th), mendapatkan Ganja dari RZ (DPO) yang dilakukan secara ranjau pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 di Jalan Pisang Candi, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang” bebe Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, terdakwa diperintah oleh RZ untuk mengambil paket ganja yang telah disebar dalam sistem ranjau. Dalam praktiknya Terdakwa sempat mengambil sedikit ganja untuk dikonsumsi.

“Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Ganja tersebut adalah atas perintah RZ dan setelah mengambil Ganja tersebut RZ meminta Terdakwa mengambil sedikit Ganja untuk dinikmati oleh Terdakwa sendiri” imbuh Eko.

Dibeberkan, Terdakwa ditangkap oleh Saksi AT (39 th) dan Saksi QR (31 th) pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 di Jalan Pisang Candi, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari tangan Terdakwa, didapati 1 bungkus kresek warna hitam berisi 1 plastic wrap berisi Ganja dan 1  unit handphone.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 21 April 2022 didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat Ganja 39,8/36,16 Gram.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

“Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” papar Eko.

Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 September 2022. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GanjaKejari Kota MalangnarkobaNarkotika

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved