email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Periksa Terdakwa Kasus Ganja Sistem Ranjau Pisang Candi

by Yondi Ari
5 September 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Terdakwa kasus narkotika menjalani pemeriksaan oleh petugas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin, (5/9/2022). Terdakwa atas nama AO, warga Jalan Malang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Terdakwa AO. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H., M. H. menerangkan, bahwa AO mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang inisial RZ yang kini dalam pencarian.

“Bermula dari terdakwa AO (22 th), mendapatkan Ganja dari RZ (DPO) yang dilakukan secara ranjau pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 di Jalan Pisang Candi, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang” bebe Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, terdakwa diperintah oleh RZ untuk mengambil paket ganja yang telah disebar dalam sistem ranjau. Dalam praktiknya Terdakwa sempat mengambil sedikit ganja untuk dikonsumsi.

“Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Ganja tersebut adalah atas perintah RZ dan setelah mengambil Ganja tersebut RZ meminta Terdakwa mengambil sedikit Ganja untuk dinikmati oleh Terdakwa sendiri” imbuh Eko.

Dibeberkan, Terdakwa ditangkap oleh Saksi AT (39 th) dan Saksi QR (31 th) pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 di Jalan Pisang Candi, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari tangan Terdakwa, didapati 1 bungkus kresek warna hitam berisi 1 plastic wrap berisi Ganja dan 1  unit handphone.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 21 April 2022 didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat Ganja 39,8/36,16 Gram.

BacaJuga :

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

“Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” papar Eko.

Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 September 2022. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GanjaKejari Kota MalangnarkobaNarkotika

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved