email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Terpidana Korupsi BNI Syariah Senilai Rp 75,7 Miliar

by Yondi Ari
4 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), terkait kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI Syariah melalui Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), pada Selasa (3/9/2024).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Aset-aset yang disita meliputi tanah dan bangunan berupa rumah dan ruko di beberapa lokasi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Salah satunya adalah rumah di Perumahan Ndalem Kalegan Blok F-4, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, dengan luas 55 m², serta beberapa ruko di Jalan Raya Ampeldento, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini diharapkan dapat menutupi kerugian negara sebesar Rp 75,7 miliar akibat korupsi yang terjadi pada 2013 hingga 2015.

“Upaya pencarian aset milik terpidana sudah dilakukan selama tiga tahun, terdata ada 12 aset milik Rudhy yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Agung Tri Radityo. Dari jumlah tersebut, tujuh aset telah dieksekusi pada hari ini. Enam di antaranya berada di Kecamatan Pakis dan satu di Kecamatan Turen.

Dibeberkan, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2013 ketika Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad sebesar Rp 150 miliar ke Bank BNI Syariah Cabang Malang untuk modal koperasi yang seharusnya digunakan untuk 31 koperasi primer di bawah Puskopsyah Al Kamil. Namun, koperasi-koperasi tersebut tidak memiliki aset bangunan dan modal sesuai ketentuan, sehingga pembayaran macet dan negara mengalami kerugian besar.

Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa meski beberapa aset tersebut telah dijual dan ditempati orang lain, pihak Kejari tetap melakukan penyitaan sesuai putusan pengadilan.

“Kami sudah melakukan pemblokiran agar aset tersebut tidak diperjualbelikan,” tegasnya.

BacaJuga :

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Antisipasi Gangguan Kamtib Nataru, Lapas Malang Razia Gabungan TNI–Polri

Saat penyitaan aset dihadiri langsung oleh Kajari Kota Malang Tri Joko, SH., MH, bersama Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, SH., MH, Kasi Pidsus Agung Budi Susetio, SH., MH, dan Kasi PB3R M. Bayanullah, SH., MH., M.Kn, serta tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Proses eksekusi juga melibatkan perangkat desa, kepala desa, anggota kepolisian, dan RT setempat sebagai saksi.

Kejari Kota Malang merencanakan penyitaan lima aset lainnya milik Rudhy Dwi Chrysnaputra yang berada di Kecamatan Dau dan Ngantang pada Rabu (4/9/2024). (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Band Punk Gresik Stink Breath Rilis EP “Best On 70’s” Akhir 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Husnul Aqib Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Dukun Gresik Periode 2025-2030

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

BERITA LAINNYA

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved