email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Terpidana Korupsi BNI Syariah Senilai Rp 75,7 Miliar

by Yondi Ari
4 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), terkait kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI Syariah melalui Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), pada Selasa (3/9/2024).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Aset-aset yang disita meliputi tanah dan bangunan berupa rumah dan ruko di beberapa lokasi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Salah satunya adalah rumah di Perumahan Ndalem Kalegan Blok F-4, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, dengan luas 55 m², serta beberapa ruko di Jalan Raya Ampeldento, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini diharapkan dapat menutupi kerugian negara sebesar Rp 75,7 miliar akibat korupsi yang terjadi pada 2013 hingga 2015.

“Upaya pencarian aset milik terpidana sudah dilakukan selama tiga tahun, terdata ada 12 aset milik Rudhy yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Agung Tri Radityo. Dari jumlah tersebut, tujuh aset telah dieksekusi pada hari ini. Enam di antaranya berada di Kecamatan Pakis dan satu di Kecamatan Turen.

Dibeberkan, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2013 ketika Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad sebesar Rp 150 miliar ke Bank BNI Syariah Cabang Malang untuk modal koperasi yang seharusnya digunakan untuk 31 koperasi primer di bawah Puskopsyah Al Kamil. Namun, koperasi-koperasi tersebut tidak memiliki aset bangunan dan modal sesuai ketentuan, sehingga pembayaran macet dan negara mengalami kerugian besar.

Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa meski beberapa aset tersebut telah dijual dan ditempati orang lain, pihak Kejari tetap melakukan penyitaan sesuai putusan pengadilan.

“Kami sudah melakukan pemblokiran agar aset tersebut tidak diperjualbelikan,” tegasnya.

BacaJuga :

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Saat penyitaan aset dihadiri langsung oleh Kajari Kota Malang Tri Joko, SH., MH, bersama Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, SH., MH, Kasi Pidsus Agung Budi Susetio, SH., MH, dan Kasi PB3R M. Bayanullah, SH., MH., M.Kn, serta tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Proses eksekusi juga melibatkan perangkat desa, kepala desa, anggota kepolisian, dan RT setempat sebagai saksi.

Kejari Kota Malang merencanakan penyitaan lima aset lainnya milik Rudhy Dwi Chrysnaputra yang berada di Kecamatan Dau dan Ngantang pada Rabu (4/9/2024). (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

BERITA LAINNYA

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved