email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Terpidana Korupsi BNI Syariah Senilai Rp 75,7 Miliar

by Yondi Ari
4 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita tujuh aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra (53), terkait kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI Syariah melalui Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), pada Selasa (3/9/2024).

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Aset-aset yang disita meliputi tanah dan bangunan berupa rumah dan ruko di beberapa lokasi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Salah satunya adalah rumah di Perumahan Ndalem Kalegan Blok F-4, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, dengan luas 55 m², serta beberapa ruko di Jalan Raya Ampeldento, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini diharapkan dapat menutupi kerugian negara sebesar Rp 75,7 miliar akibat korupsi yang terjadi pada 2013 hingga 2015.

“Upaya pencarian aset milik terpidana sudah dilakukan selama tiga tahun, terdata ada 12 aset milik Rudhy yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Agung Tri Radityo. Dari jumlah tersebut, tujuh aset telah dieksekusi pada hari ini. Enam di antaranya berada di Kecamatan Pakis dan satu di Kecamatan Turen.

Dibeberkan, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2013 ketika Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad sebesar Rp 150 miliar ke Bank BNI Syariah Cabang Malang untuk modal koperasi yang seharusnya digunakan untuk 31 koperasi primer di bawah Puskopsyah Al Kamil. Namun, koperasi-koperasi tersebut tidak memiliki aset bangunan dan modal sesuai ketentuan, sehingga pembayaran macet dan negara mengalami kerugian besar.

Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa meski beberapa aset tersebut telah dijual dan ditempati orang lain, pihak Kejari tetap melakukan penyitaan sesuai putusan pengadilan.

“Kami sudah melakukan pemblokiran agar aset tersebut tidak diperjualbelikan,” tegasnya.

BacaJuga :

Tim Futsal UIBU Malang Tembus Final Nasional Euro Super Soccer 2025 di Bandung

Liar’s Wife Rilis Debut EP “All The What Ifs”, Diwarnai Sponsor Kontroversial dan Insiden Pencurian

Saat penyitaan aset dihadiri langsung oleh Kajari Kota Malang Tri Joko, SH., MH, bersama Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, SH., MH, Kasi Pidsus Agung Budi Susetio, SH., MH, dan Kasi PB3R M. Bayanullah, SH., MH., M.Kn, serta tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Proses eksekusi juga melibatkan perangkat desa, kepala desa, anggota kepolisian, dan RT setempat sebagai saksi.

Kejari Kota Malang merencanakan penyitaan lima aset lainnya milik Rudhy Dwi Chrysnaputra yang berada di Kecamatan Dau dan Ngantang pada Rabu (4/9/2024). (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Perlawanan Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Kandas, Jaksa Siap Lanjutkan Pembuktian

Hotel Santika Gresik Tawarkan Promo Staycation dan Kuliner Spesial September 2025

ADVERTISEMENT

Tim Futsal UIBU Malang Tembus Final Nasional Euro Super Soccer 2025 di Bandung

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Diskusi Publik di Malang: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Investasi SDM, Bukan Pemborosan

Pengamat Nilai Jenderal (Purn) Dudung Layak Jadi Menhan: The Right Man on The Right Place

Desa Petung Panceng Gresik Jadi Ikon Bonsai, Gelar Pameran dan Kontes ke-9

BERITA LAINNYA

JNF Dukung Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Usulan Presiden Prabowo

Kerusuhan Unjuk Rasa 25-31 Agustus: GPA Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab

Bakamla Babel Bongkar Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Luncurkan Program SINAR di Ponorogo, Biaya Irigasi Petani Hemat hingga 65%

Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 Jakarta, Uzbekistan Juara Umum

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved