JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menerima dua penghargaan sekaligus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam ajang Adhyaksa Award Kejati Banten di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63.
Dua penghargaa itu diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi S.H., MH pada Sabtu (22/7/2023) di Aula Kejati Banten dalam kegiatan peringatan HBA ke-63 kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari S.H M.H yang mendapat penghargaan Peduli Living Law, dan kepada Staf Pidana Umum Kejari Lebak Arip Riadi yang mendapatkan penghargaan Adhyaksa Peduli melalui Pra Restorative Justice dan sebagai pelopor UMKM dan ekonomi mandiri.
Kajari Lebak, Mayasari S.H., M.H ketika dikonfirmasi awak media mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada Kajati Banten yang telah memberikan atensi dengan penuh semangat untuk terus berbuat melayani masyarakat.
“Tentunya, pertama kami sangat beryukur dan berterimakasih kepada pak Kajati Banten yang terus memberikan supot luar biasa kepada kami, dan anugerah penghargaan ini adalah salah satu pendorong buat kami agar kami lebih maksimal dalam melayani masyarakat,” kata Mayasari, Jumat (28/7/2023).
Mayasari mengungkapkan bahwa, pihaknya juga sangat mengapresiasi Kejati Banten yang semakin besar memberikan motivasi terhadap seluruh pegawai Kejari Lebak, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan menegakan hukum yang humanis serta tidak berpaku terhadap penghukuman kepada masyarakat, sesuai dengan perintah Jaksa Agung.
“Alhamdulillah, pada tanggal 20 Juni 2023, kita juga sudah meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Keadilan masyarakat adat dan kasepuhan yang langsung diresmikan oleh pak Kajati Banten pak Didik Farkhan. Tentu ini salah satu motivasi buat kami dan upaya pelayanan kami terhadap masyarakat khususnya untuk menyelesaikan jika ada persoalan dengan cara humanis dan secara musyawarah serta adil,” ujar Mayasari.
Sementara itu, ditempat yang sama, Staf Pidana Umum Kejari Lebak Arip Riadi mengaku bersyukur atas apa yang diraihnya, yakni mendapatkan penghargaan dari Kejati Banten di Ajang Adhyaksa Award Kejati Banten 2023 tersebut.
Menurut Arip, anugerah penghargaan tersebut adalah motivasi dan cambuk baginya, agar kedepan lebih maksimal dalam melayani dan membantu masyarakat.
Selain bersyukur dan berterimakasih kepada Kejati Banten, pihaknya juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.
“Alhamdulillah, saya sangat berterimakasih dan sangat bersyukur. Artinya, semoga kedepan bisa lebih baik dan maksimal lagi, baik secara melayani masyarakat maupun mengembangkan potensi secara bertani dan mengembangkan UMKM dan Ekonomi mandiri, sehingga hasil dari atensi pimpinan saya yakni ibu Kejari ibu Mayasari dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” harapnya.
Arip juga menceritakan, bahwa dirinya juga sering menyelesaikan persoalan di masyarakat seperti Pra Restorative Justice.
“Alhamdulillah, saya juga memang aktif di masyarakat. Jadi Pra Restorative Justice itu artinya permasalahan di masyarakat yang bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, hanya diselesaikan dengan cara musyawarah tidak dibawa ke Kepolisian atau ke Kejaksaan,” katanya.
Arip Riadi juga mengaku pernah menyelesaikan sejumlah persoalan di masyarakat. Seperti adanya sengketa tanah Kuburan, sengketa tanah Masjid, Laka Lantas dan sengketa penebangan kayu.
“Nah, untuk persoalan penebangan kayu ini, jadi ada seorang warga yang merasa telah menanam pohon kayu tersebut sudah lama dan sudah bisa dijual, namun ada pihak lain yang menahannya. Bahkan, orang yang menahan tersebut sempat akan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Arif menjelaskan salah satu persoalan yang diselesaikannya secara Pra Restorative Justice.
“Kemudian, saya kumpulkan semuanya dan saya tanya satu satu, ternyata yang menahannya tersebut sudah merasa membeli tanah tersebut, namun yang menanam pohon tidak mengetahuinya, akhirnya saya musyawarahkan dengan Tokoh setempat, Kepala Desa termasuk RT dan RW akhirnya selesai dan dapat di musyawarahkan,” lanjut Arip Riadi.
Selain pernah melakukan penyelesaian dengan cara Pra Restorative Justice, Arip juga diberikan penghargaan oleh Kejati Banten sebagai pelopor UMKM dan Usaha Mandiri. Hal tersebut berawal dari dirinya memiliki Hobi bertani. Menanam Cabai, Tomat, Terong Panjang hingga menanam Jagung.
“Memang saya hobi di dalam pertanian juga aktif. Saya hanya ingin memberdayakan atau membantu masyarakat maupun pemuda untuk sama sama bekerja atau bertani,” katanya.
Kata Arif, ada sekitar lima orang masyarakat yang bekerja dengannya sebagai petani.
“Alhamdulillah ada sekitar lima orang. Intinya, apa yang bisa saya lakukan untuk masyarakat saya lakukan, Akhirnya, dengan memperkerjakan mereka dan mereka juga menikmati hasil jerih payah mereka, dan Alhamdulillah mereka sudah merasakannya,” ungkap Arip.
Selain hobi bertani, Arip juga ingin memberikan prespektif yang berbeda kepada masyarakat khususnya kaum muda untuk bertani.
“Intinya saya juga ingin memberikan contoh kepada masyarakat biar masyarakat di perkampungan aktif dalam bertani. Karena sudah jarang sekali warga khususnya anak muda sekarang yang mau bertani, padahal bertani itu hasilnya sangat menjanjikan dan sangatlah mulia,” ujarnya mengakhiri. (Sir/Arf)