JAVASATU.COM-MALANG – Dampak gempa di Kabupaten Malang pada 10 April 2021 lalu menimbulkan sebanyak 1.023 rumah rusak berat. Tercatat ada 998 rumah yang sudah mendapat bantuan senilai Rp.50 juta pada rekening masing-masing.

Namun hingga kini bantuan masih belum juga bisa dicairkan. Sebab untuk pencairannya menggunakan sistem reimburse, dan itu masih harus menunggu panduan dari tim teknis.
“Problematikanya sudah kita bicarakan dengan tim dari BNPB, dengan model sistem reimburse, beberapa saat sudah turun. Dengan harapan nanti ada tim teknis untuk kembali turun, untuk melakukan percepatan melalui BPBD, kita minta bantuan dari perguruan tinggi (PT),” jelas Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto.
Didik menjelaskan, nanti tim teknis akan menjadikan data awal yang sudah diinventarisir sebagai data sandingan. Selanjutnya disesuaikan dengan kondisi rumah saat ini, yang memang sebagian besar sudah diperbaiki oleh masyarakat.
“Nah pencairannya nanti menunggu tim teknis turun, itu didasarkan pengeluaran perbaikan. Kalau ternyata kurang dari 50, maka syaratnya semisal hanya Rp 40 juta, sisa Rp 10 juta ini agar segera dibelanjakan. Agar total Rp 50 juta bisa segera dicairkan semuanya,” jelas Didik.
Kemudian tim teknis juga akan memeriksa nota belanja atau bukti pengeluaran perbaikan rumah. Dalam hal ini Didik menyadari nota tidak dapat terinventarisir dengan baik. Sebagai solusinya, akan menggunakan pakta integritas.
“Kemudian bagaimana dengan nota belanja, tentu dengan pakta integritas, pernyataan pembenaran yang dibarengi tim teknis. Karena memang nota tidak akan tersimpan rapi, dan ini sudah menjadi kesepakatan antara Pemkab Malang BPBD dan BNPB,” jelas Didik.
Nantinya, tim teknis akan diambil dari sejumlah perguruan tinggi (PT) di Malang. Beberapa diantaranya adalah Institut Teknologi Nasional (ITN) dan Universitas Brawijaya (UB).
“Nanti akan ada tiga sampai lima kampus, kemungkinan saat ini sudah ada yang mulai turun,” pungkas Didik.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari Investopedia, reimburse adalah kompensasi yang dilakukan suatu perusahaan untuk pengeluaran yang dikeluarkan oleh karyawan dengan menggunakan uang pribadinya. (Agb/Arf)