JAVASATU.COM-GRESIK- Sebanyak 13.136 warga Kabupaten Gresik resmi dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang selama ini dibiayai oleh APBN. Penonaktifan ini sesuai surat Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 tentang perubahan data peserta PBI JK berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, dr. Ummi Khoiroh, menyampaikan bahwa pemutakhiran data menyebabkan banyak peserta dinilai tak lagi memenuhi kriteria.
“Secara nasional ada sekitar 7,3 juta orang yang dihentikan kepesertaannya karena dianggap tidak masuk dalam kategori DTSEN,” ujar Ummi, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya sistem menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun kini berganti ke DTSEN yang lebih ketat.
“Yang dulu masuk kategori miskin ekstrem, sekarang bisa jadi tidak termasuk. Maka Kemensos berhak menghentikan bantuannya,” jelasnya.
Terkait 13.136 peserta di Gresik yang terkena dampak, Dinsos menyatakan sudah menyiapkan langkah antisipasi. Jika ada warga yang sakit dan benar-benar membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah daerah akan mencari solusi.
“Kami akan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan. Kalau memungkinkan bisa dibiayai lewat APBD. Kalau tidak, akan dilakukan asesmen ulang. Kalau benar-benar miskin, kami ajukan lagi ke APBN lewat Dinsos ke Kemensos,” tegasnya.
Dinsos juga akan melampirkan dua syarat dalam pengajuan ulang: surat rekomendasi rumah sakit serta surat keterangan miskin dari Dinsos.
“Kalau disetujui, mereka bisa kembali jadi peserta PBI,” tandas Ummi.
Langkah ini menjadi perhatian serius, mengingat BPJS Kesehatan menjadi andalan layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Bas/Saf)