email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Produksi Petasan Ilegal di Poncokusumo Malang Terbongkar, 3 Kg Bubuk Mercon Disita

by Agung Baskoro
27 Februari 2026

JAVASATU.COM- Polisi membongkar praktik produksi petasan ilegal di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial BP (32) ditangkap bersama barang bukti 3 kilogram bubuk mercon siap edar dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu (25/2/2026).

(Credit: Polres Malang)

Kasus ini diungkap jajaran Polres Malang setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah tersangka.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan BP diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Ngadireso RT 08 RW 02.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 3 kilogram bubuk mercon yang diduga siap diperjualbelikan. Selain itu, enam ikat sumbu mercon dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Bambang, aktivitas tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengancam keselamatan warga, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri saat penggunaan petasan kerap meningkat.

“Bahan peledak ini berisiko tinggi apabila disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal,” tegasnya.

BacaJuga :

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif tersangka diduga faktor ekonomi dengan menjual bubuk mercon secara ilegal untuk meraup keuntungan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli lain.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangKecamatan PoncokusumoPetasanPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Rintik Rindu Fun Fest 2026 Hadirkan Lomba Fashion Show Anak di Batu

IPSI Kabupaten Malang Jaring Bibit Pesilat untuk POPDA hingga Porprov Jatim

Ponpes Al-Mizan Majalengka Dorong Santri Berani Hadapi Tantangan Masa Depan

IKAPETE Jatim Ungkap Blueprint Kemandirian Umat KH Hasyim Asy’ari

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

BERITA LAINNYA

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Sejumlah Tokoh di Malang Sampaikan Catatan

Bupati Majalengka Eman Suherman: Jangan Anggap Remeh Pramuka

Bappenas dan Dewan Pers Perkuat Pers BEJO’S untuk Dukung Pembangunan

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Rintik Rindu Fun Fest 2026 Hadirkan Lomba Fashion Show Anak di Batu

IPSI Kabupaten Malang Jaring Bibit Pesilat untuk POPDA hingga Porprov Jatim

Ponpes Al-Mizan Majalengka Dorong Santri Berani Hadapi Tantangan Masa Depan

IKAPETE Jatim Ungkap Blueprint Kemandirian Umat KH Hasyim Asy’ari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved