JAVASATU.COM-MALANG- Sebanyak 29 ekor sapi di Kabupaten Malang dilaporkan mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam periode Oktober hingga Desember 2024. DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk segera menggunakan alokasi belanja tak terduga (BTT) dari APBD 2025 dalam menangani kasus ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengungkapkan bahwa dari total 140 ekor sapi yang teridentifikasi PMK, 29 ekor mati, sementara 111 lainnya masih dalam pengawasan intensif. Ia menilai situasi ini mendesak dan memerlukan intervensi segera dari Pemkab.
“Pemkab Malang bisa memanfaatkan BTT karena ini sudah masuk kategori mendesak sesuai Permendagri 77 Tahun 2020. Dana ini dapat dialokasikan melalui DPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Zia, Minggu (5/1/2025).
PMK Masih Mengancam Peternakan di Kabupaten Malang
Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah dengan populasi sapi yang besar, yaitu 90.237 ekor sapi perah dan 252.930 ekor sapi potong. Merebaknya kembali PMK menjadi potensi ancaman serius bagi sektor peternakan di wilayah ini.
Zia mendorong Pemkab Malang untuk menaikkan status PMK menjadi darurat agar mempermudah pengajuan anggaran melalui BTT.
“Jika status darurat diterapkan, BTT dapat langsung digunakan untuk pengadaan vaksin atau kebutuhan penanganan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Zia menyarankan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang sebagai alternatif pembiayaan.
“Perkumpulan CSR yang diketuai oleh Kepala Bappeda bisa membantu mempercepat penanganan,” tambahnya.
Imbauan untuk Peternak
DPRD juga meminta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) pada ternak. Langkah ini mencakup penyemprotan disinfektan, pemantauan pergerakan sapi, serta pengawasan ketat terhadap sapi yang masuk dari daerah lain seperti Pasuruan, Blitar, Lumajang, dan Kediri.
“Peternak juga diimbau untuk memanfaatkan ramuan tradisional seperti empon-empon untuk menjaga kesehatan ternak,” tutur Zia.
Pemkab Malang diminta melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengawasan penggunaan dana BTT agar pelaksanaannya berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Langkah cepat dan konkret sangat diperlukan untuk mencegah kerugian lebih besar di sektor peternakan Kabupaten Malang,” tegasnya.
Kembali ia menegaskan, Pemkab Malang diharapkan segera mengambil tindakan nyata demi meminimalisir dampak PMK yang terus meluas. (Jup)