JAVASATU.COM-MALANG- Puluhan warga RT03/RW10, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menyegel kantor pelayanan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Kanjuruhan di wilayahnya pada Sabtu malam (14/6/2025). Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas matinya pasokan air bersih secara berulang tanpa pemberitahuan serta pengingkaran janji pelayanan prima.

Aksi warga dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka menggembok pagar kantor PERUMDA Tirta Kanjuruhan yang berada di wilayah permukiman mereka sendiri. Warga mengaku geram karena keluhan mereka tak pernah ditindaklanjuti meski sudah sering mengalami gangguan serupa.
“Ini bukan sekali-dua kali. Dalam seminggu saja sudah tiga kali air mati tanpa kabar, alasannya selalu teknis. Padahal pemasukan dari pelanggan tiap bulan jalan terus,” ujar Indra (48), salah satu warga yang ikut menyegel kantor.
Menurut warga, air mati terjadi sejak Sabtu pagi pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Akibatnya, aktivitas warga terganggu, termasuk pelaku UMKM yang bergantung pada pasokan air.
“Produksi batik terpaksa libur. Untuk masak dan wudu saja kami kesulitan,” ungkap Ita Fitriyah, pemilik Batik Lintang Malang yang juga tinggal di RT03.
Puncak kemarahan warga tak lepas dari fakta bahwa Tirta Kanjuruhan sebelumnya pernah berjanji memberi aliran air 24 jam kepada pelanggan yang terdampak langsung pembangunan sumur bor dan tandon air, yang ironisnya berada persis di RT03, lokasi kantor pelayanan itu sendiri.
Redaksi Javasatu.com menerima salinan tuntutan warga yang menyebutkan bahwa janji itu disepakati dalam forum resmi saat pengajuan izin pengeboran. Forum itu dihadiri oleh unsur FORPIMCAM Karangploso (Danramil, Kapolsek, Camat), Kepala Desa Ngijo Mahdi Maulana, serta jajaran PERUMDA Tirta Kanjuruhan termasuk Direktur Teknik Suroto.
Isi tuntutan warga mencakup beberapa poin, di antaranya:
-
Menagih janji pelayanan 24 jam, khususnya bagi warga terdampak langsung di RT03/RW10, yang pernah terbukti dijalankan saat dipimpin Kepala Unit Karangploso sebelumnya, yakni Eko dan Hantak.
-
Moratorium penambahan konsumen sebelum ada penambahan sumber air baru untuk wilayah Griya Permata Alam (GPA) Raya.
-
Kewajiban CSR dari Tirta Kanjuruhan kepada warga terdampak.
-
Keterlibatan PDAM sebagai warga lingkungan RT03, termasuk dalam interaksi sosial dan pembangunan.
“Dulu mereka datang baik-baik minta izin bangun sumur, sekarang malah ingkar. Kami hanya menagih apa yang pernah dijanjikan,” tegas Ketua RT03 Asnam, yang juga seorang prajurit TNI AL.
Warga menegaskan, segel hanya akan dibuka jika Direksi Tirta Kanjuruhan datang dan meminta izin secara resmi kepada Ketua RT03 dan perwakilan warga, seperti saat dulu meminta izin pembangunan.
“Musyawarah mufakat adalah nilai luhur bangsa. Menepati janji adalah kehormatan,” ujar Asnam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PERUMDA Tirta Kanjuruhan belum memberikan tanggapan resmi atas penyegelan kantor maupun tuntutan warga. (Saf)