JAVASATU.COM- Seorang ibu muda berinisial IDP (21), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, melaporkan mantan suaminya ke polisi lantaran anak semata wayangnya dibawa secara sepihak dan tak dikembalikan. Kasus ini mencuat karena hubungan keduanya hanya berdasarkan pernikahan siri.

IDP mengaku, sang mantan suami, EV (21), membawa anak mereka yang saat itu masih berusia 11 bulan pada Maret 2023. Saat itu EV beralasan hanya ingin bertemu dan menjaga anaknya selama beberapa hari.
“Awalnya dia janji seminggu ikut saya, seminggu ikut dia. Tapi ternyata anak saya nggak dikembalikan sampai sekarang,” kata IDP saat ditemui di Polres Malang, Rabu (9/7/2025).
IDP sudah tiga kali mendatangi rumah keluarga EV untuk meminta anaknya kembali, namun selalu mendapat penolakan. Ia menduga anaknya disembunyikan.
“Selalu dibilang anaknya nggak ada, seperti sengaja dihalangi. Saya stres dan sedih karena tidak bisa bertemu anak saya,” ujarnya.
Merasa hak asuhnya diabaikan, IDP akhirnya menunjuk kuasa hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Malang.
Kuasa hukum IDP, Julius Dwi Putra dari Kantor Kompak Law, mengatakan sebelumnya sempat ada mediasi antar keluarga dan kesepakatan bersama, namun pihak EV tidak menepati.
“Kita sudah beri ruang mediasi, bahkan sempat diminta restorative justice. Tapi pihak sana justru mengingkari kesepakatan. Maka kami tempuh jalur hukum,” tegas Julius.
Menurut Julius, pihak IDP bersedia mencabut laporan jika anak dikembalikan.
“Hak asuh itu jelas, apalagi usia anak masih balita. Kalau mau damai, ya kembalikan dulu anaknya,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Polres Malang. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Agb/Arf)