JAVASATU.COM- Polemik tidak dicantumkannya foto Wakil Bupati Malang dalam backdrop acara halalbihalal Perumda Tirta Kanjuruhan mendapat sorotan akademisi. Dekan FISIP Universitas Raden Rahmat (UNIRA) Malang, Husnul Hakim Sy, menilai hal tersebut bukan pelanggaran hukum, namun sensitif dalam perspektif politik dan tata kelola pemerintahan.

“Secara normatif, tidak terdapat aturan hukum yang secara eksplisit mewajibkan pencantuman foto Wakil Bupati dalam setiap kegiatan BUMD. Oleh karena itu, hal ini tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar Husnul, Selasa (31/3/2026).
Meski tidak melanggar aturan, Husnul menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan kepemimpinan yang seharusnya tercermin dalam praktik kelembagaan.
“Dalam praktik pemerintahan, penting untuk mencerminkan kesatuan simbolik antara kepala daerah dan wakilnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan foto dalam backdrop bukan sekadar unsur teknis, melainkan bagian dari komunikasi politik yang dapat memengaruhi persepsi publik.
“Dalam perspektif politik, simbol memiliki makna. Ketidakhadiran salah satu figur pimpinan, meskipun bisa saja bersifat teknis, tetap berpotensi menimbulkan beragam tafsir di ruang publik,” katanya.
Husnul juga mengingatkan bahwa BUMD sebagai bagian dari pemerintah daerah harus menjaga kehati-hatian dan sensitivitas kelembagaan, terutama dalam relasi antar pimpinan daerah.
“Hal-hal yang tampak sederhana bisa berkembang menjadi isu yang lebih luas jika tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan klarifikasi yang proporsional agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik yang tidak produktif.
“Yang perlu dijaga adalah agar peristiwa ini tidak berkembang menjadi narasi konflik politik yang tidak produktif,” tegasnya.
Sebagai penutup, Husnul menekankan pentingnya etika publik dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam hal-hal kecil yang berdampak luas.
“Detail kecil sekalipun perlu dikelola dengan cermat karena dapat berdampak pada persepsi publik, stabilitas, dan harmonisasi kelembagaan,” pungkasnya. (agb/arf)