JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menggelar razia balap liar di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, enam sepeda motor diamankan dan 10 pelanggar diberikan pembinaan.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 00.00 hingga 02.00 WIB ini melibatkan tim gabungan dari Polsek Tajinan, TNI, serta Muspika setempat. Petugas menyisir Jalan Raya Desa Purwosekar, yang kerap dijadikan arena balap liar.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Balap liar sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, sehingga patroli dan penindakan akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan bersama,” ujar AKP Bambang.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi berbahaya.
Sementara itu, Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko, mengatakan bahwa razia ini merupakan respons terhadap keluhan warga yang merasa resah dengan balap liar di wilayahnya.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan menekan angka pelanggaran serupa,” ujar AKP Bambang Wahyu.
Kapolsek memastikan para pelanggar yang terjaring telah dikembalikan kepada orang tua mereka, tetapi motor yang diamankan hanya bisa diambil setelah memenuhi kelengkapan keselamatan seperti spion, lampu, dan plat nomor kendaraan.
Sebagai bagian dari pembinaan, para pelanggar diwajibkan membawa surat kendaraan dan surat pernyataan yang ditandatangani orang tua serta diketahui kepala desa atau perangkat desa.
“Kami akan terus mengawasi titik-titik rawan balap liar dan melakukan tindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan angka pelanggaran dan memastikan keamanan masyarakat selama Ramadan. (Agb/Arf)