JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (20/11/2025).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan dan bentuk akuntabilitas Kejari terhadap proses hukum yang telah tuntas.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menegaskan bahwa setiap barang bukti dalam perkara inkrah wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini merupakan pertanggungjawaban moral dan institusional agar proses hukum jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang diputus pengadilan sepanjang Agustus hingga November 2025.
Rinciannya mencakup narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, alat elektronik, hingga senjata tajam.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Bayanullah, menyebutkan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari belasan jenis perkara dengan metode yang dipastikan membuat barang tidak dapat digunakan kembali.
“Sesuai KUHAP, pemusnahan berarti habis dan tidak berfungsi lagi,” kata Bayan.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika mendominasi jumlah kasus. Barang bukti tersebut meliputi:
- Ganja: 2.659 gram (6 perkara)
- Sabu: 617 gram (35 perkara)
- Ekstasi: 1.409 butir, 522 gram (6 perkara)
Selain narkoba, turut dimusnahkan:
- Obat tradisional ilegal: 6.254 bungkus
- Pil dan obat terlarang: 16.483 butir
- Rokok ilegal: 11.140 bungkus
- Minuman beralkohol: 15 kardus
- HP dan timbangan digital: 65 unit
- Senjata tajam: 1 bilah
Pemusnahan ini kali kedua yang dilakukan Kejari Kota Malang sepanjang 2025, setelah pemusnahan pertama digelar pada 7 Agustus.
Tercatat, meski perkara narkoba masih mendominasi, total barang bukti yang dihancurkan tercatat menurun dibanding periode sebelumnya. (dop/arf)