email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Barang Bukti dari 53 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Kota Malang

by Yondi Ari
20 November 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (20/11/2025).

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Rokok Ilegal dari 53 Perkara. (Foto: Ist)

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan dan bentuk akuntabilitas Kejari terhadap proses hukum yang telah tuntas.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menegaskan bahwa setiap barang bukti dalam perkara inkrah wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini merupakan pertanggungjawaban moral dan institusional agar proses hukum jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang diputus pengadilan sepanjang Agustus hingga November 2025.

Rinciannya mencakup narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, alat elektronik, hingga senjata tajam.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Bayanullah, menyebutkan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari belasan jenis perkara dengan metode yang dipastikan membuat barang tidak dapat digunakan kembali.

BacaJuga :

Satlantas Polres Gresik Edukasi Safety Riding Driver Online Se-Jatim, Tekan Angka Kecelakaan

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

“Sesuai KUHAP, pemusnahan berarti habis dan tidak berfungsi lagi,” kata Bayan.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika mendominasi jumlah kasus. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Ganja: 2.659 gram (6 perkara)
  • Sabu: 617 gram (35 perkara)
  • Ekstasi: 1.409 butir, 522 gram (6 perkara)

Selain narkoba, turut dimusnahkan:

  • Obat tradisional ilegal: 6.254 bungkus
  • Pil dan obat terlarang: 16.483 butir
  • Rokok ilegal: 11.140 bungkus
  • Minuman beralkohol: 15 kardus
  • HP dan timbangan digital: 65 unit
  • Senjata tajam: 1 bilah

Pemusnahan ini kali kedua yang dilakukan Kejari Kota Malang sepanjang 2025, setelah pemusnahan pertama digelar pada 7 Agustus.

Tercatat, meski perkara narkoba masih mendominasi, total barang bukti yang dihancurkan tercatat menurun dibanding periode sebelumnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangMalang RayaPemusnahan Barang Bukti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satlantas Polres Gresik Edukasi Safety Riding Driver Online Se-Jatim, Tekan Angka Kecelakaan

DPRD Gresik Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda, Atur Pemakaman hingga Pelayanan Publik

Wabup Gresik Serahkan Bantuan ODHIV, Dorong Kemandirian dan Zero Stigma

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

MUI dan BNN Gresik Sepakat Perkuat Dakwah Anti Narkoba

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Kapolres Gresik Rangkul Mahasiswa, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Siap Bereskan Status Musala

Prev Next

POPULER HARI INI

Piala INTIM Damai 2026 Meriahkan HUT ke-112 Kota Malang

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Siswi SMP Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Dilaporkan Polisi

Safari Ramadan MUI Kecamatan Gresik Siap Bereskan Status Musala

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

BERITA LAINNYA

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Kasdim Dampingi Wabup, Stok LPG 3 Kg Blora Aman saat Ramadan

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

Pemkot Kediri Awasi Keamanan Takjil Selama Ramadan 1447 Hijriah

Analis Apresiasi Gerakan ASRI Polri, Langkah Nyata Kapolri Wujudkan Indonesia Sehat

Setahun Kepemimpinan, Mbak Wali-Gus Qowim Genjot Penurunan Kemiskinan

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba, 332 Gram Sabu dan 803 Butir Ekstasi Disita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rumah Ambruk di Junrejo Kota Batu, Anak Nyaris Tertimpa

DPRD Kabupaten Malang soal Isu Menu SPPG Tak Layak: “Jangan Nilai Sepihak”

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Remaja Tewas di Sungai Jabung Malang

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d