JAVASATU.COM-MALANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan kebutuhan surat suara menjelang Pemilu 2024. Peringatan ini terkait dengan peningkatan jumlah Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) yang melebihi jumlah pemilih yang keluar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, menyampaikan bahwa data terakhir menunjukkan pemilih yang masuk sebanyak 6.641, sementara pemilih yang keluar sebanyak 5.088.
Wahyudi menekankan pentingnya mengakomodir semua warga yang terdaftar dalam DPTb, sesuai dengan syarat yang berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
“Ia memperingatkan agar tidak terjadi ketidakseimbangan antara jumlah pemilih yang masuk dan keluar, yang dapat mengakibatkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu nanti,” ujarnya, Selasa (16/01/2024).
Dalam konteks ini, Wahyudi menyarankan agar KPU melakukan kajian menyeluruh terkait kebutuhan surat suara, kebutuhan TPS, dan DPT, termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPTb.
“Setiap TPS hanya akan menerima 300 surat suara, ditambah 2 persen surat suara cadangan,” tambahnya.
Wahyudi berharap agar KPU dapat memastikan bahwa kebutuhan surat suara mencukupi, mengingat adanya pemilih yang pindah memilih dan pemilih khusus pada Pemilu 2024 di Kabupaten Malang.
“Ketika menghadapi situasi ini, perlu dipertimbangkan secara matang untuk memastikan setiap pemilih yang memiliki hak suara dapat memperoleh surat suara,” tegas Wahyudi. (Saf)
Comments 2