email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gugatan Pemkab Malang atas PDAM Kota Malang Belum 100 Persen Final

by Agung Baskoro
25 Oktober 2019

Javasatu,Malang- Gugatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang belum 100 persen final, meskipun putusan tersebut sudah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam sidang putusan Kamis (24/10) kemarin.

Syamsul Hadi – Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang)

Dalam sidang putusan tersebut, PTUN telah membatalkan sekaligus mewajibkan tergugat dalam hal ini PDAM Kota Malang, mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018.

Menanggapi putusan tersebut, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM Kabupaten Malang), Syamsul Hadi, menyambut dengan baik. Putusan tersebut, menjadi penyemangat untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik serta efektif, dalam pengelolaan air. Sehingga pengelolaan mata air sumber Wendit, bisa dilakukan secara profesional.

“Dengan putusan tersebut, kita dan PDAM Kota Malang sama-sama operator. Sehingga bagaimana nantinya bisa melakukan koordinasi yang baik dan profesional,” ungkapnya, saat dihubungi awak media, Jumat (25/10).

Akan tetapi, lanjut Syamsul, putusan PTUN tersebut, masih belum final, karena masih ada kesempatan PDAM Kota Malang, untuk mengajukan banding. Walau, gugatan tersebut atas kehendak dari PDAM dan Pemerintah Kota Malang.

“Sebab selama ini mereka ketika diajak koordinasi masalah tarif (kontribusi penggunaan air) selalu menyerahkan ke pemerintah pusat dan minta diselesaikan secara hukum. Keputusan PTUN tersebut belum final, ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Syamsul berharap, dengan putusan PTUN tersebut, kerjasama pengelolaan air, tidak lagi antara pemerintah dengan pemerintah, melainkan perusahaan dengan perusahaan, supaya bisa dikelola secara profesional. Hal tersebut berdasarkan PP Spam, bahwa pengelolaan air bersih adalah BUMD.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

“Kami berharap ke depan Pemkab Malang serta Pemkot Malang, menyerahkan koordinasi pengelolaan mata air wendit tersebut kepada BUMD. Sehingga kesepakatan masalah tarif, tidak lagi antara pemerintah dengan pemerintah, tetapi perusahaan dengan perusahaan,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Syamsul, dengan putusan PTUN tersebut dapat mengurai benang merah tentang tarif penggunaan mata air Wendit.

“Selama ini, kontribusi PDAM Kota yang diberikan ke Pemkab Malang dalam penggunaan mata air Wendit, hanya sebesar Rp 80 rupiah per-meter kubik. Pemkab meminta adanya kenaikan tarif, dan komponen dan variabelnya sudah ada, tinggal dibicarakan dan disepakati secara baik-baik. Karena namanya kerjasama, bagaimana harus bisa saling menguntungkan,” pungkasnya.(Agb/Krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved