JAVASATU.COM- Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dua orang tersangka, masing-masing pelaku pencurian dan penadah sepeda motor hasil kejahatan, berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Pelaku beraksi pada malam hingga dini hari dengan memanfaatkan rumah korban yang tidak terkunci.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pengembangan perkara lain yang menjerat pelaku utama.
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan satu unit handphone di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tumpang,” ujar AKP Bambang, Senin (12/1/2026).
Pelaku pencurian diketahui berinisial S (44), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Pada aksi pertamanya, S masuk ke rumah korban AK (22) di Desa Kambingan melalui pintu yang tidak terkunci. Pelaku mengambil kunci motor dan handphone yang berada di ruang tamu, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
Sementara pada aksi kedua, pelaku menyasar rumah korban IS (38) di Desa Kidal. Pelaku masuk ke dalam rumah pada dini hari saat korban tertidur dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di ruang tamu.
“Aksi dilakukan saat malam hingga dini hari. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi rumah yang tidak terkunci,” jelas AKP Bambang.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Unit Reskrim Polsek Tumpang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian menangkap penadah di rumahnya pada Rabu (6/1) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit handphone. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 25 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka I dijerat pasal penadahan. Keduanya kini diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci rumah dan kendaraan serta tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka. (agb/arf)