JAVASATU.COM- Bupati Malang, HM Sanusi mengajak masyarakat memasang patok batas tanah untuk mencegah konflik pertanahan. Ajakan ini disampaikan saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Kamis (7/8/2025).

Program GEMAPATAS digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara serentak di 23 kabupaten/kota. Acara puncak berlangsung di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo, Jawa Tengah, dipimpin langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Nusron menegaskan seluruh pemilik tanah bersertifikat wajib memasang patok di batas lahannya.
“Supaya tidak dicaplok orang lain. Pasang patok setelah musyawarah dengan tetangga untuk hindari konflik,” ujarnya. Patok bisa dibuat dari kayu, beton, atau besi, asalkan batas lahan terlihat jelas secara fisik.
Menteri ATR/BPN mengungkap dua konflik pertanahan yang sering terjadi, yakni konflik yuridis akibat sengketa dokumen seperti letter C ganda, dan konflik fisik akibat batas lahan tidak jelas karena hanya mengandalkan tanda alam seperti pohon atau gundukan tanah.
Bupati Sanusi menyebut pemasangan patok menjadi langkah awal penting sebelum pengukuran dan pendaftaran tanah.
“Dengan tanda batas yang jelas, potensi sengketa antarwarga bisa ditekan, proses pengukuran lebih cepat, dan administrasi pertanahan lebih tertib,” katanya.
Ia menambahkan, integrasi administrasi pertanahan dengan tata ruang akan mencegah tumpang tindih lahan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malang.
“Saya mengajak semua pihak aktif mendukung pemasangan patok, PTSL, dan memahami pentingnya integrasi tata ruang,” tandasnya. (agb/saf)