JAVASATU.COM- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang mencatat 122 ekor sapi terindikasi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemerintah Kabupaten Malang membatasi mutasi atau perpindahan ternak untuk menekan risiko penularan ke daerah lain.

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan langkah pembatasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian wabah. Ternak yang terindikasi PMK ditangani dengan antibiotik, vitamin, serta penyemprotan disinfektan.
“Sudah dilakukan pengobatan menggunakan antibiotik, vitamin dan penyemprotan disinfektan. Sudah sembuh 10 sampai 20 persen,” ujar Sanusi, Jumat (13/5/2022).
Selain membatasi perpindahan ternak, Pemkab Malang memperketat pengawasan pemotongan sapi. Sanusi mengatakan hanya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemerintah yang diperbolehkan beroperasi, sementara RPH swasta ditutup sementara.
“RPH pribadi ditutup, hanya RPH pemerintah saja yang boleh beroperasi. Itu untuk pengawasan. Karena sapi yang kena itu kan tidak boleh dipotong, hanya dimusnahkan,” terang Sanusi.
Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang Nurcahyo mengatakan hingga saat itu belum tersedia vaksin khusus PMK. Penanganan ternak masih mengandalkan disinfektan, antibiotik, dan vitamin.
“Vaksinasinya kan belum ada, jadi sementara itu disinfektan, antibiotik dan vitamin. Sapinya yang tertular sekitar 122, yang sembuh sekitar 15 sampai 19,” kata Nurcahyo, Jumat (13/5/2022).
Dari 122 sapi yang terindikasi PMK, belum ada yang dilaporkan dalam kondisi parah hingga harus dilakukan pemotongan paksa. Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut hanya dilakukan terhadap ternak yang mengalami kondisi kronis dan tidak dapat disembuhkan.
“Jadi sebetulnya bukan pemusnahan. Kalau terjangkit PMK yang kronis dan tidak bisa diobati, itu dipotong paksa. Yang terkena penyakit itu dimusnahkan, namun daging yang lain masih aman dikonsumsi. Dimusnahkan hanya bagian yang terkena, yang lainnya tidak apa-apa,” pungkas Nurcahyo. (agb/saf)